HALLOPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk menjadi saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adik SYL itu bernama Andi Tenri Angka Yasin Limpo
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global, Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese
Di Istana Nurul Iman Brunei Darussalam, Presiden Prabowo Subianto: Rasanya Ingin Lebih Lama di Sini
Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai Papua Barat Daya Sesalkan Pengeroyokan Juru Parkir Indomart

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi TPPU Kementan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Tenri Angka Yasin Limpo,” kata Budi Prasetyo.
Selain Tenri, Budi menambahkan tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya bernama Arjunsing Mandala Putra.
Saksi yang dipanggil ersebut memiliki latar belakang sebagai wiraswasta.
Baca Juga:
CSA Index Cetak Rekor Baru Tahun Ini, Peluang Investasi Kian Terbuka Lebar
Pendiri Microsoft Bill Gates Terima Bintang Kehormatan, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya
Diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL diduga menyentuh angka sekitar Rp 60 miliar.
Ini terkait dengan aset-aset yang didapat dalam kasus tersebut. Hal ini berdasarkan penelusuran lebih lanjut atas aset-aset SYL yang masih akan dilakukan KPK di tahap penyidikan.
“Kami sampaikan dari uang dan kemudian aset-aset rumah dan mobil dan seterusnya itu kurang lebih Rp 60an miliar.”
“Ini berkembang terus,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
Di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat, 3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK
Terima Laporan Perjalanan Dinas Menkeu Sri Mulyani ke AS, Begini Respons Presiden Prabowo Subianto
Ali Fikri menambahkan, KPK akan membawa kasus TPPU SYL ke tahap persidangan jika penelusuran terhadap aset-aset yang bersangkutan telah dirasa cukup.
Nantinya, jaksa KPK akan membuktikan dugaan TPPU maupun gratifikasi SYL di tahap persidangan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Bekasi24jamnews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.