Rusak Lingkungan, Tambang Emas Ilegal Papua Tak Tersentuh Hukum

Ketimpangan penegakan hukum tambang di Papua Barat menimbulkan protes publik. Emas ilegal dibiarkan, nikel legal ditindak. Masyarakat minta investigasi dan transparansi.

- Pewarta

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambang emas ilegal di Papua Barat dibiarkan merusak lingkungan. (Dok. Dullag)

Tambang emas ilegal di Papua Barat dibiarkan merusak lingkungan. (Dok. Dullag)

AKTIVITAS tambang emas ilegal di Kali Wasirawi, Wariori, hingga Kali Kasi Papua Barat merusak lingkungan sungai dan hutan secara parah, dibiarkan tanpa penegakan hukum nyata.

Sungai yang dahulu jadi sumber air bersih masyarakat kini berubah jadi kubangan lumpur akibat alat berat mengeruk dasar sungai tanpa kendali dan pengawasan.

Kerusakan ekosistem air, hutan, hingga keanekaragaman hayati di daerah aliran sungai semakin mengkhawatirkan dengan luas area terdampak yang terus meluas setiap hari.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga Raja Ampat menyebut, “Sudah bertahun-tahun dibiarkan, tidak pernah ada sanksi, sungai kami jadi rusak parah,” ujarnya Selasa, 22 Juni 2025.

Warga mendesak audit lingkungan segera dilakukan untuk menghitung seberapa besar kerugian ekologis akibat tambang ilegal yang terus beroperasi secara terbuka itu.

Kontras Sikap Negara: Tambang Legal Nikel Malah Dihentikan Paksa

Di sisi lain, tambang nikel legal di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya justru dicabut izinnya meski memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administrasi.

Masyarakat menilai kebijakan pemerintah pusat tidak konsisten, lebih tajam menindak tambang legal tetapi tumpul terhadap tambang ilegal yang jelas-jelas merugikan.

“Ini ironi menyakitkan, seolah negara hanya berani ke bawah tapi takut menindak yang di atas,” ujar seorang masyarakat Raja Ampat yang enggan disebut namanya.

Warga juga menyoroti potensi pembiayaan ilegal, konflik antar kelompok, dan rusaknya sosial ekonomi masyarakat akibat tambang emas ilegal yang marak dibiarkan.

Menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tambang tanpa IUP adalah tindak pidana yang bisa dipidana penjara dan denda besar. (Dullah).

Masyarakat Desak Investigasi Transparan Keterlibatan Oknum Penjaga Tambang Ilegal

Beberapa sumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas tambang ilegal ini, yang dikerjakan secara sistematis.

“Ada alat berat, jalur distribusi, pembeli emas, semuanya terkoordinasi. Mustahil tanpa restu pihak tertentu,” ungkap seorang warga Raja Ampat.

Warga meminta pemerintah pusat tidak pilih kasih dalam menegakkan hukum, serta segera melakukan investigasi keterlibatan institusi negara dalam kasus ini.

Mereka juga mendesak KLHK dan Pemda merilis laporan resmi, audit lingkungan, serta sanksi tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan.

“Kalau tambang legal saja bisa dicabut izinnya, apalagi yang ilegal. Negara jangan hanya jadi penonton,” tegas warga Raja Ampat dalam protesnya. (Dullah).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

 

Berita Terkait

Bandara Rendani Manokwari Tingkatkan Fasilitas Terminal dan Runway
Pabrik Kayu Kuning Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL dan IHHBK di Papua Barat
Wamentan: Pupuk Palsu Ancaman Serius untuk Petani dan Ketahanan Pangan
DPR Minta Pemerintah Lindungi Konsumen dari Oplosan Beras Premium
Tetap Optimis, IHSG Diproyeksi Stabil Meski CSA Index Turun
BRI Jamin Layanan Tak Libur Saat Long Weekend Tahun Baru Islam 2025
Penambangan Ilegal Papua Barat Daya: Kejaksaan Belum Bergerak, Izin Sudah Lama Dicabut Pemerintah
Dibalik Destinasi Wisata Dunia, Ancaman Tambang Nikel di Raja Ampat Kian Tak Terbendung

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:22 WIB

Bandara Rendani Manokwari Tingkatkan Fasilitas Terminal dan Runway

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:54 WIB

Pabrik Kayu Kuning Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL dan IHHBK di Papua Barat

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:08 WIB

Rusak Lingkungan, Tambang Emas Ilegal Papua Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:50 WIB

Wamentan: Pupuk Palsu Ancaman Serius untuk Petani dan Ketahanan Pangan

Senin, 7 Juli 2025 - 18:30 WIB

Tetap Optimis, IHSG Diproyeksi Stabil Meski CSA Index Turun

Berita Terbaru