Pabrik Kayu Kuning Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL dan IHHBK di Papua Barat

DLHP dan Dinas Kehutanan Siapkan Inspeksi untuk Periksa Legalitas dan Dampak Lingkungan Pabrik

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 24 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Pabrik Kayu Kuning Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL dan IHHBK. (Dok. Dullah)

Pabrik Kayu Kuning Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL dan IHHBK. (Dok. Dullah)

AKTIVITAS sebuah pabrik pengolahan kayu kuning di Papua Barat menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan pelanggaran perizinan penting.

Pabrik yang memproduksi bahan dasar anti hama itu disebut belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Hasil Hutan Bukan Kayu (IHHBK) dari instansi terkait.

Kayu kuning merupakan hasil hutan bukan kayu bernilai tinggi yang digunakan sebagai bahan utama produk anti hama.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama ini pemanfaatannya diatur ketat karena potensi dampaknya terhadap lingkungan dan ekosistem lokal sangat besar.

Leonard Haumahu, Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLHP Papua Barat, menyampaikan hal tersebut, Rabu (23/7/2025).

“Kami belum mendapatkan informasi maupun pemberitahuan terkait penyusunan dokumen AMDAL dari pabrik pengolahan kayu kuning itu,” tegas Leonard Haumahu.

Leonard menambahkan, pihaknya kini membentuk tim investigasi gabungan untuk mengecek kondisi lapangan, dokumen lingkungan, sumber bahan baku, dan tata kelola limbah pabrik.

Dinas Kehutanan Papua Barat Tegaskan Perusahaan Belum Kantongi IHHBK Resmi

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W Susanto, turut menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerbitkan IHHBK untuk perusahaan tersebut.

“Kami belum mengeluarkan IHHBK atas nama perusahaan itu. Artinya secara legal mereka belum boleh memanfaatkan kayu kuning dari kawasan hutan,” kata Jimmy.

IHHBK sendiri adalah izin wajib bagi setiap pelaku usaha yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu untuk keperluan komersial.

Tanpa izin ini, pemanfaatan sumber daya hutan bisa dinilai sebagai pelanggaran hukum kehutanan.

Jimmy mengingatkan bahwa praktik pemindahan kayu ke luar Papua Barat tanpa kontribusi nyata ke daerah merupakan persoalan serius yang harus ditertibkan.

Pengolahan di Luar Daerah Timbulkan Pertanyaan Transparansi dan Dampak Ekonomi Lokal

Ironisnya, berdasarkan informasi lapangan, kayu kuning dari Papua Barat justru diolah di Nabire, Papua Tengah, dan tidak memberikan dampak ekonomi signifikan di daerah asalnya.

“Kita harus pertanyakan, kenapa hasil hutan kita diambil dan dibawa keluar tanpa memberi kontribusi ke masyarakat Papua Barat,” ujar Jimmy.

Sejumlah pakar lingkungan juga mengingatkan, praktik seperti ini selain merugikan daerah, berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan jika tidak diawasi secara ketat.

Apalagi kayu kuning dikenal langka di pasar internasional dan berisiko dieksploitasi berlebihan.

DLHP dan Dinas Kehutanan berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran serius yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum jika terbukti terjadi pelanggaran,” tutup Leonard. (Dulla0h).***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
Persrilis.com Buka Promo Press Release Sampai 31 Juli 2026, Solusi Efisien Tingkatkan Reputasi Branding Korporasi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:53 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:26 WIB

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć

Sabtu, 12 September 2026 - 14:37 WIB

Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN

Kamis, 10 September 2026 - 13:50 WIB

Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB