HALLOUP.COM – Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki (32), dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Selain itu juga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat.
Dalam tuntutan Jaksa menyatakan, perbuatan Kiki, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama.
Yakni melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga:
Seluruh DPW Hadiri RUA RUALB PROPAMI 2024: Pengesahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Sorotan
Perayaan HUT ke-19 BNSP: Merayakan Pencapaian dan Inovasi dalam Sertifikasi
BNSP dan LSP Indonesia Dukung Kadin dalam Membangun SDM Berkualitas
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad Alias Kiki atas perbuatannya dengan berupa hukuman pidana mati,” tutur Jaksa Alfa Dera didampingi Putri Dwi Astrini.
Jaksa Alfa Dera menyampaikan saat pembacaan surat tuntutan, Rabu, 13 Juni 2023, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok.
Terhadap barang bukti, Jaksa menetapkan, satu bilah golok bergagang kayu berikut sarungnya, satu potong kaos warna hijau tosca bertuliskan “ NOW WHAT ”, satu potong celana panjang bahan kain warna Hitam, agar dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti berupa satu lembar Kartu Keluarga Nomor : 3276051103150021, agar tetap terlampir dalam berkas perkara dan satu unit handphone Merk Redmi Warna Putih, dirampas untuk negara,” tutur Dera.
Baca Juga:
Polisi Mulai Periksa Terlapor Seorang Oknum Pejabat Terkait Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Jaksel
Sedekah Cibubur: Santunan Bulanan Anak Yatim dan Janda Jompo, 10 September 2023
Jaksa dalam dakwaan menjelaskan, dalam Akte Nikah Nomor : 1519/62/VIII/2010 tanggal 09 Agustus 2010 disebutkan, antara terdakwa dengan saksi korban Nila Islamia adalah pasangan suami isteri.
Dari pernikahannya dikaruniai dua anak diantaranya, korban Keyla Putri Cantika.
Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, hubungan rumah tangga antara terdakwa dengan saksi korban terlihat kurang harmonis.
Sehingga hampir tiap hari sering bertengkar mulut, diantaranya mengenai hutang piutang keluarga yang belum lunas.
Baca Juga:
Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo yang Rugikan Korban hingga Puluhan Juta Rupiah
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Polisi Amankan 2 Pelaku Tawuran Maut yang Tewaskan Siswa SMP di Sawah Besar, Jakarta Pusat
Akhirnya Dibawa ke RSJ Marjuki Mahdi, Seorang Wanita ODGJ Tanpa Busana yang Viral di Medsos
Kejadian berawal pada Selasa, 1 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB saat Nila menanyakan perihal hutang terdakwa di Bank BTN yang belum dibayar.
Dikarenakan ditanyakan itu, terdakwa merasa kesal sehingga terjadi pertengkaran diantara keduanya.
Dengan rasa kesal, terdakwa melepas foto-foto pernikahan yang terpasang di dinding dalam rumah.
Selanjutnya terdakwa keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor sekira pukul 03.40 WIB untuk makan di warung.
Lalu pergi ke Masjid yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya untuk melaksanakan ibadah shalat subuh.
Sesampai di rumah, antara Terdakwa dengan isterinya bertengkar lagi kemudian terdakwa melontarkan kata talak.
Dijawab saksi korban, “ya sudah kalau begitu, terimakasih, saya bawa Keyla, dan kamu bawa Deboy.”
Saksi korban mengemasi baju dan barang untuk meninggalkan rumah dengan membawa korban Keyla.
Melihat itu pelaku bertanya, “mau kemana?” dijawab saksi korban, ” kan kau sudah talak saya”.
Lalu terdakwa bertanya kepada Anak kandungnya korban Keyla yang saat itu sedang berdiri di sampingnya.
“Apa betul Keyla mau ikut Bunda?” namun korban hanya terdiam saja.
Hal itu membuat kekesalan terdakwa makin memuncak. Tak berselang lama terdakwa membawa anak keduanya yang bernama Muhammad Pasha Alfarizki alias Deboy.
Dengan menghadangnya ke arah teras rumah dan meninggalkannya di garasi mobil lalu terdakwa masuk kembali ke dalam rumah dengan menutup pintu.
Dengan mengambil sebilah golok yang tersimpan di bawah meja ruang tamu, terdakwa membacokkan golok itu ke bagian belakang leher saksi korban sebanyak satu kali.
Dan berusaha melindungi kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya sehingga mengenai tangan saksi korban sambil menahan sakit, jatuh di dekat sofa.
Terdakwa selanjutnya melihat korban Keyla ketakutan lagi ke arah dapur. Dengan membawa…