HALLOPAPUA.COM – Seorang remaja putri berinisial NF (14) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh pacarnya TMK (18) dan rekannya RH (23).
Aksi kekerasan seksual ini terjadi di rumah kontrakan Jalan Kampung Babakan Rawa Kalong, Cimanggis, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan tindak pemerkosaan ini terjadi korban yang tengah marah dengan ibunya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dihubungi oleh pelaku TMK pada Minggu, 17 September 2023.
Di dalam komunikasi tersebut, lanjut Hadi Kristanto, pelaku TMK mengajak korban dibawa ke kontrakan temannya berinsial RH.
Baca artikel lainnya di sini:Diduga Perkosa dan Lakukan Pelecehan 2 Anak Tirinya, Polres Metro Depok Tangkap Seorang Pria di Jakpus
Kemudian ketiganya tinggal bersama di kontrakan itu.
Baca Juga:
Wamentan: Pupuk Palsu Ancaman Serius untuk Petani dan Ketahanan Pangan
DPR Minta Pemerintah Lindungi Konsumen dari Oplosan Beras Premium
Etika Pejabat Publik Disorot Usai Polemik Surat Istri Menteri UMKM
“Kemudian pelaku TMK menjemput korban dan membawanya ke rumah kontrakan yang beralamat di Cimanggis.
Kontrakan tersebut ditempati oleh pelaku RH, yang merupakan pedagang siomai keliling,” ungkap Hadi dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Beberapa hari berselang tepatnya pada Selasa (19/9/2023) malam, korban yang sedang tidur kemudian diperkosa oleh pacarnya.
TMK merayu dan berjanji akan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Gibran Dapat Tugas Berat! Papua Jadi Medan Tempur Politik Baru
Heboh Foto Mesra! Teuku Ryan dan Olla Ramlan Akhirnya Angkat Bicara
“Korban menolak, akan tetapi pelaku TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada korban jika terjadi apa-apa.
Setelah itu, pelaku TMK menyetubuhi korban,” tuturnya.
Menurut Hadi Kristanto, RH yang saat itu tengah mempersiapkan dagangannya memergoki aksi TMK.
Namun, bukannya menghentikan aksi rekannya, pedagang siomay ini justru ikut memperkosa korban.
“Pelaku TMK melakukan tindakan cabul kepada korban, kemudian pelaku RH juga bergantian melakukan persetubuhan ke korban,” tukasnya.
Kasus ini akhirnya terbongkar usai korban mengadu kepada keluarganya, kedua pelaku pun ditangkap di dua tempat berbeda.
Baca Juga:
Potensi Transaksi Makanan Indonesia Mencapai 3,1 Juta Dolar di Taiwan
BRI Jamin Layanan Tak Libur Saat Long Weekend Tahun Baru Islam 2025
Atas perbuatnnya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Demikian, dilansir PMJ News.***