Polisi Ungkap Kronologi Remaja Putri Jadi Korban Pemerkosaan oleh Pacarnya dan Tukang Siomay

- Pewarta

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Dok. Hallopapua.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Dok. Hallopapua.com/M. Rifai Azhari)

HALLOPAPUA.COM – Seorang remaja putri berinisial NF (14) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh pacarnya TMK (18) dan rekannya RH (23).

Aksi kekerasan seksual ini terjadi di rumah kontrakan Jalan Kampung Babakan Rawa Kalong, Cimanggis, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan tindak pemerkosaan ini terjadi korban yang tengah marah dengan ibunya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dihubungi oleh pelaku TMK pada Minggu, 17 September 2023.

Di dalam komunikasi tersebut, lanjut Hadi Kristanto, pelaku TMK mengajak korban dibawa ke kontrakan temannya berinsial RH.

Baca artikel lainnya di sini:Diduga Perkosa dan Lakukan Pelecehan 2 Anak Tirinya, Polres Metro Depok Tangkap Seorang Pria di Jakpus

Kemudian ketiganya tinggal bersama di kontrakan itu.

“Kemudian pelaku TMK menjemput korban dan membawanya ke rumah kontrakan yang beralamat di Cimanggis.

Kontrakan tersebut ditempati oleh pelaku RH, yang merupakan pedagang siomai keliling,” ungkap Hadi dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Beberapa hari berselang tepatnya pada Selasa (19/9/2023) malam, korban yang sedang tidur kemudian diperkosa oleh pacarnya.

TMK merayu dan berjanji akan bertanggung jawab.

“Korban menolak, akan tetapi pelaku TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada korban jika terjadi apa-apa.

Setelah itu, pelaku TMK menyetubuhi korban,” tuturnya.

Menurut Hadi Kristanto, RH yang saat itu tengah mempersiapkan dagangannya memergoki aksi TMK.

Namun, bukannya menghentikan aksi rekannya, pedagang siomay ini justru ikut memperkosa korban.

“Pelaku TMK melakukan tindakan cabul kepada korban, kemudian pelaku RH juga bergantian melakukan persetubuhan ke korban,” tukasnya.

Kasus ini akhirnya terbongkar usai korban mengadu kepada keluarganya, kedua pelaku pun ditangkap di dua tempat berbeda.

Atas perbuatnnya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Demikian, dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

Etika Pejabat Publik Disorot Usai Polemik Surat Istri Menteri UMKM
KPK Buru Jet Pribadi Papua, tapi Lokasi Masih Disembunyikan
Skandal 19 Koper: Uang Tunai Beli Jet Eks Pejabat Papua
Mengapa Jokowi Memilih Jalan Rumit dan Tidak Transparan dalam Menjawab Dugaan Ijazah Palsu
Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global, Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese
Di Istana Nurul Iman Brunei Darussalam, Presiden Prabowo Subianto: Rasanya Ingin Lebih Lama di Sini
Pendiri Microsoft Bill Gates Terima Bintang Kehormatan, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya
Di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat, 3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:56 WIB

Etika Pejabat Publik Disorot Usai Polemik Surat Istri Menteri UMKM

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:32 WIB

KPK Buru Jet Pribadi Papua, tapi Lokasi Masih Disembunyikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:18 WIB

Skandal 19 Koper: Uang Tunai Beli Jet Eks Pejabat Papua

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:56 WIB

Mengapa Jokowi Memilih Jalan Rumit dan Tidak Transparan dalam Menjawab Dugaan Ijazah Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:48 WIB

Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global, Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese

Berita Terbaru

Olla Ramlan akhirnya buka suara soal gosip mesra yang bikin geger. (Instagram.com @ollaramlan)

Entertainment

Heboh Foto Mesra! Teuku Ryan dan Olla Ramlan Akhirnya Angkat Bicara

Selasa, 8 Jul 2025 - 08:31 WIB