HALLOPAPUA.COM – Sejumlah pemeran pria dan wanita dalam film besutan rumah produksi di Jakarta Selatan mengaku sebagai korban.
Mereka mengaku tidak tahu film yang diperankannya termasuk kategori film dewasa
Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu merupakan hak setiap orang dalam menyampaikan suatu pendapat atau keterangan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Gibran Dapat Tugas Berat! Papua Jadi Medan Tempur Politik Baru
Heboh Foto Mesra! Teuku Ryan dan Olla Ramlan Akhirnya Angkat Bicara

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar, dan dialaminya sendiri,” ujar Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Rabu 20 September 2023.
Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli.
Baca artikel lainnya di sini: Kasus Produksi Film Dewasa, Pemeran Film Virly Virginia Datangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Baca Juga:
Potensi Transaksi Makanan Indonesia Mencapai 3,1 Juta Dolar di Taiwan
BRI Jamin Layanan Tak Libur Saat Long Weekend Tahun Baru Islam 2025
Ade Safri menyebut keterangan dari ahli maupun saksi yang diperiksa akan didalami dalam sebuah gelar perkara apakah layak menjadi tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada.
“Setelah itu kita akan lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka atas 2 alat bukti yang sah.”
“Nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak,” tuturnya, dikutip PMJ News.***
Baca Juga:
Skandal 19 Koper: Uang Tunai Beli Jet Eks Pejabat Papua
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Penambangan Ilegal Papua Barat Daya: Kejaksaan Belum Bergerak, Izin Sudah Lama Dicabut Pemerintah