HALLOPAPUA.COM – Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menekankan bahwa dirinya tidak ingin mengincar pembayar pajak yang sudah taat.
Menurut dia sistem pajak perlu lebih efisien sehingga memungkinkan ekstensifikasi atau perluasan basis data perpajakan.
“Istilahnya pembayar pajak yang sudah baik, sudah taat, jangan diperas terus.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu sering disebut apa (oleh praktisi pajak)? Berburu di kebun binatang,” ucap Prabowo dalam Dialog Capres Bersama Kadin, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
Prabowo mengungkapkan, berdasarkan pengalaman di banyak negara, hal tersebut bisa berujung pada penggelapan pajak.
Lihat konten video lainnya, di sini: VIDEO: Prabowo Subianto Ungkap Alasan Dirinya Terharu dan Keluar Air Mata Usai Acara Debat Capres Ketiga
Oleh karena itu, perlu dilakukan sesuatu untuk mencegahnya.
Baca Juga:
Proyek Rp30 Miliar KPP Pratama Sorong Terhenti, Nasibnya Belum Jelas
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Pemuda Papua Barat Daya Tegaskan Dukungan Visi Misi Kepala Daerah
“Jangan-jangan kalau kita memberi kemudahan kepada pengusaha-pengusaha yang benar”.
“Ini akan memacu pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kegiatan perdagangan,” tutur Prabowo.
Ia menegaskan, pajak adalah hal yang sangat penting sehingga harus dilakukan efisiensi, transparansi untuk menutup lubang-lubang kebocoran.
Tak hanya itu, Prabowo juga menegaskan pemerintah harus memudahkan perizinan usaha. Dengan begitu, iklim bisnis bisa diperbaiki.
Baca Juga:
Pengukuhan Paskibraka Sorong 2025: 30 Pelajar Siap Kibarkan Semangat Nasionalisme
Prabowo Targetkan APBN Nol Defisit 2028 Lewat Efisiensi dan Inovasi Fiskal
Polri dan Bulog Luncurkan Gerakan Pangan Murah, 100 Ton Beras Terjual Di Papua Barat Daya
“Jangan orang mau dagang itu dipersulit, sekian puluh izin,” ucap Prabowo.
Sebelumnya, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka juga menganalogikan hal yang sama mengenai upaya meningkatkan rasio pajak.
Ekstensifikasi pajak merupakan upaya untuk menggali potensi pajak dari subjek pajak maupun wajib pajak yang belum terdaftar dalam basis data perpajakan.
Jika basis ini membesar maka tax ratio (perbandingan antara jumlah penerimaan pajak terhadap PDB negara) akan membaik.***