HALLOPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa penyanyi dangdut Nayunda Nabila.
Terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nayunda diperiksa pada Senin (13/5/2024) selama kurang lebih 12 jam di Gedung Merah Putih. Pedangdut itu dicecar soal aliran uang dari SYL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hal tersebut kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
“Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka SYL,” ujar Ali Fikri.
Menurut Ali, Nayunda juga dikonfirmasi terkait adanya pemberian barang dari eks Mentan SYL.
Baca artikel lainnya di sini : Sempat Disembunyikan dan Dipindahtangankan, KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik SYL
Baca Juga:
6 Tips Memilih Hotel di Surabaya untuk Pengalaman Menginap yang Sempurna
7 Tips Memaksimalkan Penggunaan PayChat App untuk Transaksi Digital yang Cepat dan Aman
Proyek Rp30 Miliar KPP Pratama Sorong Terhenti, Nasibnya Belum Jelas
“Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari Tersangka dimaksud,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nayunda Nabila diagendakan akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik KPK.
Baca artikel lainnya di sini : Kemendagri Minta Seluruh Pemerintah Daerah Pantau Perkembangan Tingkat Inflasi di Wayahnya
Terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Pemuda Papua Barat Daya Tegaskan Dukungan Visi Misi Kepala Daerah
Pengukuhan Paskibraka Sorong 2025: 30 Pelajar Siap Kibarkan Semangat Nasionalisme
Dari kabar yang beredar, Nayunda mendapat bayaran oleh SYL dengan menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia dibayar saat didatangkan ke sebuah acara dengan harga Rp50-100 juta.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi),” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (13/5/2024).
Penyidik juga mengagendakan saksi lainnya yang akan diperiksa di BPKP Sulawesi Selatan.
Mereka berasal dari pihak swasta, Harvey, A Rekni, Steven Lawton Lafian, dan Ita Tjoanda.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnisnews.com dan Infoekbis.com
Baca Juga:
Prabowo Targetkan APBN Nol Defisit 2028 Lewat Efisiensi dan Inovasi Fiskal
Polri dan Bulog Luncurkan Gerakan Pangan Murah, 100 Ton Beras Terjual Di Papua Barat Daya
Manfaat dan Risiko Press Release Berbayar dalam Strategi Komunikasi Korporat
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.