HALLOPAPUA.COM – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus suap serta gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Mengutip surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni berupa suap dan gratifika
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 10 tahun enam bulan,” tutur JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, hari ini Rabu (13/9/2023).
Di samping pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK juga turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar.
Baca artikel lainnya di sini: KPK Klarifikasi Kabar Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Lakukan Mogok Minum Obat
Adapun JPU KPK turut menambahkan hukuman kepada Lukas yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.
Baca Juga:
XTransfer Luncurkan Layanan Pembayaran Lintasnegara di Chili
VT Markets Gandeng Island Sports Club, Padukan Dunia Trading dan Gaya Hidup Aktif
YR Fitness Bermitra dengan PrimaFit dan Berekspansi ke Indonesia
Sementara itu, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Lukas antara lain:
1. Tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
2. Berbelit-belit dalam persidangan dan
3. Tidak bersikap sopan selama persidangan.
Baca Juga:
Eileen Gu Tampil sebagai Pembicara dalam KFF Inspiring Women Leadership Series di SMU
CCTV+: Forum Respons Cepat atas Pengaduan Publik Digelar di Beijing
“Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga,” pungkas JPU, dikutip dari PMJ News.***








