KASUS dugaan penipuan disertai pemberian keterangan palsu yang menyeret dua warga Sorong Selatan, Papua Barat Daya, kini memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Sorong.
Perkara ini bermula pada Oktober 2023, ketika Hasnia meminta bantuan Dahlia S untuk membeli perahu jollor dari seorang penjual bernama Rais dengan harga Rp25 juta.
Kesepakatan antara keduanya menyebutkan, Hasnia akan membayar kembali Rp30 juta kepada Dahlia S saat uang arisan yang diikutinya cair.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Utang Pembelian Perahu Jollor yang Berujung Laporan Polisi
Dahlia S kemudian menuruti permintaan tersebut dan membelikan perahu jollor sesuai kesepakatan yang dibuat bersama Hasnia.
Namun, saat uang arisan cair, Hasnia justru mengambil dan menggunakan uang tersebut tanpa melunasi utangnya kepada Dahlia S.
Merasa dirugikan, Dahlia S melaporkan Hasnia ke Polres Sorong Selatan atas dugaan penipuan terkait pembayaran pembelian perahu tersebut.
Baca Juga:
6 Tips Memilih Hotel di Surabaya untuk Pengalaman Menginap yang Sempurna
7 Tips Memaksimalkan Penggunaan PayChat App untuk Transaksi Digital yang Cepat dan Aman
Proyek Rp30 Miliar KPP Pratama Sorong Terhenti, Nasibnya Belum Jelas
Dalam pemeriksaan di kepolisian, Hasnia mengaku telah membayar, namun pernyataannya dibantah oleh saksi dari kelompok arisan yang mengaku tidak pernah melihat pembayaran dilakukan.
Persidangan Mengungkap Identitas Saksi yang Diduga Dipalsukan
Proses hukum berlanjut ke Pengadilan Negeri Sorong, dengan jaksa menghadirkan dua saksi, yaitu Rahman dan Darniati.
Fakta mengejutkan muncul ketika Darniati mengaku tidak pernah hadir di Sorong untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa selama sidang berlangsung, dirinya berada di Sorong Selatan dan tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak pengadilan.
Baca Juga:
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Pemuda Papua Barat Daya Tegaskan Dukungan Visi Misi Kepala Daerah
Pengukuhan Paskibraka Sorong 2025: 30 Pelajar Siap Kibarkan Semangat Nasionalisme
Namun, menurut keterangan Dahlia S, jaksa sempat menyebut Darniati hadir di persidangan, sehingga menimbulkan dugaan pemalsuan identitas saksi.
Dugaan Pelanggaran Hukum Ganda Menjadi Perhatian Warga Setempat
Belakangan diketahui, diduga ada pihak lain yang memberikan kesaksian dengan mengatasnamakan Darniati di hadapan majelis hakim.
Tindakan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius karena mengganggu jalannya proses peradilan di Pengadilan Negeri Sorong.
“Jika benar ada orang yang memberikan keterangan palsu dengan mengaku sebagai saya, ini harus diproses hukum,” kata Dahlia S, warga Sorong Selatan.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena memuat dugaan pelanggaran ganda, yakni penipuan dan pemberian keterangan palsu di persidangan.
Proses Hukum Terus Bergulir Hingga Putusan Majelis Hakim
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda pemeriksaan lanjutan oleh jaksa dan hakim.
Baca Juga:
Prabowo Targetkan APBN Nol Defisit 2028 Lewat Efisiensi dan Inovasi Fiskal
Polri dan Bulog Luncurkan Gerakan Pangan Murah, 100 Ton Beras Terjual Di Papua Barat Daya
Manfaat dan Risiko Press Release Berbayar dalam Strategi Komunikasi Korporat
Warga setempat menaruh perhatian pada perkembangan sidang ini karena menyangkut integritas saksi dalam proses peradilan.
Pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan menindaklanjuti secara tuntas setiap indikasi pemalsuan identitas saksi yang terungkap dalam sidang.
Kasus ini dipandang menjadi ujian bagi penegakan hukum di Sorong Selatan untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan dan adil.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center