KASUS dugaan penipuan disertai pemberian keterangan palsu yang menyeret dua warga Sorong Selatan, Papua Barat Daya, kini memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Sorong.
Perkara ini bermula pada Oktober 2023, ketika Hasnia meminta bantuan Dahlia S untuk membeli perahu jollor dari seorang penjual bernama Rais dengan harga Rp25 juta.
Kesepakatan antara keduanya menyebutkan, Hasnia akan membayar kembali Rp30 juta kepada Dahlia S saat uang arisan yang diikutinya cair.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Utang Pembelian Perahu Jollor yang Berujung Laporan Polisi
Dahlia S kemudian menuruti permintaan tersebut dan membelikan perahu jollor sesuai kesepakatan yang dibuat bersama Hasnia.
Namun, saat uang arisan cair, Hasnia justru mengambil dan menggunakan uang tersebut tanpa melunasi utangnya kepada Dahlia S.
Merasa dirugikan, Dahlia S melaporkan Hasnia ke Polres Sorong Selatan atas dugaan penipuan terkait pembayaran pembelian perahu tersebut.
Baca Juga:
FGD Lintas Sektor Menandai Peresmian Indonesia for Palestine Movement
KT&G Social Welfare Foundation Kirim Relawan Mahasiswa “Sangsang Withus” ke Indonesia
Dalam pemeriksaan di kepolisian, Hasnia mengaku telah membayar, namun pernyataannya dibantah oleh saksi dari kelompok arisan yang mengaku tidak pernah melihat pembayaran dilakukan.
Persidangan Mengungkap Identitas Saksi yang Diduga Dipalsukan
Proses hukum berlanjut ke Pengadilan Negeri Sorong, dengan jaksa menghadirkan dua saksi, yaitu Rahman dan Darniati.
Fakta mengejutkan muncul ketika Darniati mengaku tidak pernah hadir di Sorong untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa selama sidang berlangsung, dirinya berada di Sorong Selatan dan tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak pengadilan.
Baca Juga:
LOTTE Chemical Indonesia, Milliken, dan Tederic Gelar Seminar tentang Solusi Polipropilena Mutakhir
iQIYI Resmi Memulai Produksi Serial Original Lokal Pertama di Indonesia, Menggandeng Telkomsel
Namun, menurut keterangan Dahlia S, jaksa sempat menyebut Darniati hadir di persidangan, sehingga menimbulkan dugaan pemalsuan identitas saksi.
Dugaan Pelanggaran Hukum Ganda Menjadi Perhatian Warga Setempat
Belakangan diketahui, diduga ada pihak lain yang memberikan kesaksian dengan mengatasnamakan Darniati di hadapan majelis hakim.
Tindakan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius karena mengganggu jalannya proses peradilan di Pengadilan Negeri Sorong.
“Jika benar ada orang yang memberikan keterangan palsu dengan mengaku sebagai saya, ini harus diproses hukum,” kata Dahlia S, warga Sorong Selatan.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena memuat dugaan pelanggaran ganda, yakni penipuan dan pemberian keterangan palsu di persidangan.
Proses Hukum Terus Bergulir Hingga Putusan Majelis Hakim
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda pemeriksaan lanjutan oleh jaksa dan hakim.
Baca Juga:
Terbuka dan Inklusif, Haikou Semakin Cepat Berkembang sebagai Pusat Seni Pertunjukan Internasional
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta
Warga setempat menaruh perhatian pada perkembangan sidang ini karena menyangkut integritas saksi dalam proses peradilan.
Pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan menindaklanjuti secara tuntas setiap indikasi pemalsuan identitas saksi yang terungkap dalam sidang.
Kasus ini dipandang menjadi ujian bagi penegakan hukum di Sorong Selatan untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan dan adil.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center













