JAKARTA – Pemintaan agar pemerintah bertindak tegas terhadap tambang-tambang nikel yang diduga mencemari lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, semakin nyaring.
Pada Senin, (09/06/2025) Mulyanto, Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), mendesak agar pemerintah tidak hanya fokus pada satu perusahaan, tetapi menindak seluruh aktivitas tambang yang terbukti merusak lingkungan.
Dia menegaskan bahwa kerusakan laut di Raja Ampat tidak boleh ditoleransi karena kawasan ini merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
BRI Jamin Layanan Tak Libur Saat Long Weekend Tahun Baru Islam 2025

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindak tegas semua perusahaan tambang yang mencemari lingkungan laut Raja Ampat,” ujar Mulyanto dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Ia menekankan bahwa perhatian pemerintah seharusnya tidak hanya tertuju pada PT Gag Nikel saja.
Menurutnya, banyak tambang nikel ilegal yang juga beroperasi di sekitar kawasan wisata Raja Ampat dan luput dari sorotan publik.
Baca Juga:
Penambangan Ilegal Papua Barat Daya: Kejaksaan Belum Bergerak, Izin Sudah Lama Dicabut Pemerintah
“Yang dihebohkan dan dilaporkan masyarakat kan terutama adalah tambang yang dekat dengan objek wisata tersebut. Jangan dibelokkan atau pilih kasih,” ujarnya.
Raja Ampat Adalah Simbol Dunia yang Harus Dilindungi
Raja Ampat dikenal luas sebagai kawasan strategis konservasi laut dunia, menyimpan lebih dari 75 persen spesies karang global.
Sebagai destinasi wisata kelas dunia, kawasan ini menjadi sorotan dalam isu lingkungan internasional.
Baca Juga:
Pelaku Pasar Menyambut Positif Proyeksi IHSG dalam CSA Index Juni 2025
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Mengapa Jokowi Memilih Jalan Rumit dan Tidak Transparan dalam Menjawab Dugaan Ijazah Palsu
Mulyanto mengingatkan bahwa keindahan dan kekayaan hayati Raja Ampat merupakan warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
“Kekayaan alam itu harus dijaga dan diwarisi, sebagai sikap adil terhadap generasi anak-cucu mendatang,” kata anggota Komisi VII DPR RI periode 2019–2024 itu.
Ia juga menyoroti lemahnya konsistensi perusahaan-perusahaan tambang terhadap paradigma environmental, social, and governance (ESG).
Menurutnya, banyak korporasi hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekologis dari operasi mereka.
“Perhatian perusahaan penambangan terhadap lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat sekitar pertambangan harus menjadi hal yang utama,” kata Mulyanto.
Menteri ESDM Setop Sementara Operasi PT Gag Nikel
Langkah awal sudah dilakukan pemerintah. Pada Kamis, (5/6/2025), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan penghentian sementara operasi PT Gag Nikel.
“Kami untuk sementara, kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Keputusan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat dan laporan kerusakan lingkungan yang ditengarai disebabkan oleh aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil Raja Ampat.
Penghentian sementara ini dimaksudkan untuk memberi ruang verifikasi atas dugaan pencemaran dan pelanggaran izin lingkungan.
Namun, desakan publik terus meningkat agar tindakan tidak berhenti pada satu perusahaan saja.
KLH: Tidak Ada Toleransi Bagi Perusak Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) menyatakan telah mengambil langkah tegas terhadap empat perusahaan tambang nikel yang diduga merusak kawasan pesisir Raja Ampat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kementeriannya telah melakukan pengawasan langsung terhadap PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik,” ujar Hanif.
Ia menambahkan, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan akan menjadi prioritas nasional.
KLH menyebut wilayah laut Raja Ampat sebagai episentrum Segitiga Terumbu Karang Dunia, rumah bagi lebih dari 553 spesies karang, 1.070 spesies ikan karang, dan ratusan jenis moluska.
Di daratan, Raja Ampat menyimpan 874 spesies tumbuhan (sembilan endemik), 114 spesies herpetofauna (lima endemik), 47 spesies mamalia (satu endemik), serta 274 spesies burung (enam endemik).
Hanif menilai kondisi ini menjadikan Raja Ampat tak hanya sebagai ikon wisata Indonesia, tapi juga tanggung jawab global dalam menjaga keberlangsungan ekosistem laut.
Evaluasi Izin dan Penataan Tata Ruang Disiapkan KLH
Berdasarkan hasil pengawasan pada 26–31 Mei 2025, KLH menyebut dua dari empat perusahaan tambang telah melanggar ketentuan izin lingkungan. Langkah hukum pun sedang disiapkan.
“Kami akan meninjau ulang seluruh persetujuan lingkungan dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan pelanggar,” kata Hanif.
KLH juga berencana menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya dengan pendekatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
RTRW berbasis KLHS ini akan menjadikan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai fokus utama, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Raja Ampat adalah simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama,” tegas Hanif.
Perlu Reformasi Tata Kelola dan Kepastian Penegakan Hukum
Krisis lingkungan di Raja Ampat menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam mengelola sektor pertambangan secara berkelanjutan.
Banyak perusahaan tambang dinilai mengabaikan prinsip ESG dan sering beroperasi tanpa izin yang jelas.
Pemerintah pusat dan daerah dituntut melakukan reformasi tata kelola sumber daya alam yang menyeluruh, terutama di kawasan konservasi dan wilayah adat.
Langkah konkret seperti peninjauan ulang izin, penghentian kegiatan sementara, dan penegakan hukum terhadap pelanggar harus menjadi standar, bukan pengecualian.
Pemerintah juga didorong untuk lebih transparan dalam proses perizinan serta melibatkan masyarakat lokal dan ilmuwan dalam pengambilan keputusan.
“Jangan sampai masyarakat malah menjadi korban dari industri yang seharusnya memberi manfaat ekonomi,” ujar Mulyanto.
Dengan memadukan pendekatan lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik, Indonesia dapat menunjukkan kepada dunia bahwa kekayaan alam seperti Raja Ampat bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga tanggung jawab moral bersama.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center