AKTIVITAS sebuah pabrik pengolahan kayu kuning di Papua Barat menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan pelanggaran perizinan penting.
Pabrik yang memproduksi bahan dasar anti hama itu disebut belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Hasil Hutan Bukan Kayu (IHHBK) dari instansi terkait.
Kayu kuning merupakan hasil hutan bukan kayu bernilai tinggi yang digunakan sebagai bahan utama produk anti hama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama ini pemanfaatannya diatur ketat karena potensi dampaknya terhadap lingkungan dan ekosistem lokal sangat besar.
Leonard Haumahu, Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLHP Papua Barat, menyampaikan hal tersebut, Rabu (23/7/2025).
“Kami belum mendapatkan informasi maupun pemberitahuan terkait penyusunan dokumen AMDAL dari pabrik pengolahan kayu kuning itu,” tegas Leonard Haumahu.
Baca Juga:
Proyek Rp30 Miliar KPP Pratama Sorong Terhenti, Nasibnya Belum Jelas
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Pemuda Papua Barat Daya Tegaskan Dukungan Visi Misi Kepala Daerah
Leonard menambahkan, pihaknya kini membentuk tim investigasi gabungan untuk mengecek kondisi lapangan, dokumen lingkungan, sumber bahan baku, dan tata kelola limbah pabrik.
Dinas Kehutanan Papua Barat Tegaskan Perusahaan Belum Kantongi IHHBK Resmi
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy W Susanto, turut menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerbitkan IHHBK untuk perusahaan tersebut.
“Kami belum mengeluarkan IHHBK atas nama perusahaan itu. Artinya secara legal mereka belum boleh memanfaatkan kayu kuning dari kawasan hutan,” kata Jimmy.
IHHBK sendiri adalah izin wajib bagi setiap pelaku usaha yang memanfaatkan hasil hutan bukan kayu untuk keperluan komersial.
Baca Juga:
Pengukuhan Paskibraka Sorong 2025: 30 Pelajar Siap Kibarkan Semangat Nasionalisme
Prabowo Targetkan APBN Nol Defisit 2028 Lewat Efisiensi dan Inovasi Fiskal
Polri dan Bulog Luncurkan Gerakan Pangan Murah, 100 Ton Beras Terjual Di Papua Barat Daya
Tanpa izin ini, pemanfaatan sumber daya hutan bisa dinilai sebagai pelanggaran hukum kehutanan.
Jimmy mengingatkan bahwa praktik pemindahan kayu ke luar Papua Barat tanpa kontribusi nyata ke daerah merupakan persoalan serius yang harus ditertibkan.
Pengolahan di Luar Daerah Timbulkan Pertanyaan Transparansi dan Dampak Ekonomi Lokal
Ironisnya, berdasarkan informasi lapangan, kayu kuning dari Papua Barat justru diolah di Nabire, Papua Tengah, dan tidak memberikan dampak ekonomi signifikan di daerah asalnya.
“Kita harus pertanyakan, kenapa hasil hutan kita diambil dan dibawa keluar tanpa memberi kontribusi ke masyarakat Papua Barat,” ujar Jimmy.
Sejumlah pakar lingkungan juga mengingatkan, praktik seperti ini selain merugikan daerah, berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan jika tidak diawasi secara ketat.
Apalagi kayu kuning dikenal langka di pasar internasional dan berisiko dieksploitasi berlebihan.
Baca Juga:
Manfaat dan Risiko Press Release Berbayar dalam Strategi Komunikasi Korporat
Gubernur Papua Barat Daya Lepas Karnaval Budaya Sambut HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan
DLHP dan Dinas Kehutanan berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran serius yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum jika terbukti terjadi pelanggaran,” tutup Leonard. (Dulla0h).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center