HALLOPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa penyanyi dangdut Nayunda Nabila.
Terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nayunda diperiksa pada Senin (13/5/2024) selama kurang lebih 12 jam di Gedung Merah Putih. Pedangdut itu dicecar soal aliran uang dari SYL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hal tersebut kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
“Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka SYL,” ujar Ali Fikri.
Menurut Ali, Nayunda juga dikonfirmasi terkait adanya pemberian barang dari eks Mentan SYL.
Baca artikel lainnya di sini : Sempat Disembunyikan dan Dipindahtangankan, KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik SYL
Baca Juga:
Aksi Tanam Mangrove Pertamina EP di Soop, Langkah Strategis Lindungi Pesisir Papua
Perjuangan Crew Kapal Tanpa PKL Demi Lindungi Aset Negara Papua Barat
Bandara Rendani Manokwari Tingkatkan Fasilitas Terminal dan Runway
“Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari Tersangka dimaksud,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nayunda Nabila diagendakan akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik KPK.
Baca artikel lainnya di sini : Kemendagri Minta Seluruh Pemerintah Daerah Pantau Perkembangan Tingkat Inflasi di Wayahnya
Terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Pabrik Kayu Kuning Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL dan IHHBK di Papua Barat
Rusak Lingkungan, Tambang Emas Ilegal Papua Tak Tersentuh Hukum
Wamentan: Pupuk Palsu Ancaman Serius untuk Petani dan Ketahanan Pangan
Dari kabar yang beredar, Nayunda mendapat bayaran oleh SYL dengan menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia dibayar saat didatangkan ke sebuah acara dengan harga Rp50-100 juta.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi),” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (13/5/2024).
Penyidik juga mengagendakan saksi lainnya yang akan diperiksa di BPKP Sulawesi Selatan.
Mereka berasal dari pihak swasta, Harvey, A Rekni, Steven Lawton Lafian, dan Ita Tjoanda.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Bisnisnews.com dan Infoekbis.com
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Lindungi Konsumen dari Oplosan Beras Premium
Etika Pejabat Publik Disorot Usai Polemik Surat Istri Menteri UMKM
Gibran Dapat Tugas Berat! Papua Jadi Medan Tempur Politik Baru
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.