Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe Divonis Hukuman Penjara Selama 8 Tahun atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di vonis hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus suap dan Gratifikasi di Papua. Dok. Facebook.com/@Tomi Lebang

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di vonis hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus suap dan Gratifikasi di Papua. Dok. Facebook.com/@Tomi Lebang

HALLOPAPUA – Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di vonis hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus suap dan Gratifikasi di Papua.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan terkait hak politik Lukas Enembe yang dicabut selama 5 Tahun.

“Pencabutan hak politik selama 5 tahun dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” Kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Hakim juga menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” ujar Hakim Rianto.

Sebagai Informasi, Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca artikel lainnya di sini: Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas

Lukas Enembe divonis hukuman selama 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan atas tindak pidana korupsinya.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dengan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Atas perkara ini, Lukas Enembe dinilai telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.***

Berita Terkait

Gubernur Papua Barat Daya Lepas Karnaval Budaya Sambut HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan
Gempa Bumi Magnitudo 6,4 di Sarmi Papua: Dampak, Penanganan, dan Kesiapsiagaan Masyarakat
BRI Fasilitasi Pembiayaan Jalan Trans Papua, Dukung Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Strategis
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Calon Bupati Mimika Nomor Urut 2 MP3 Bentuk Tim Kuasa Hukum
Gempa dengan Kekuatan Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Sarmi, Papua pada Selasa Dini Hari
Banjir Landa Distrik Sentani, Sentani Timur dan Distrik Unurumguay di Kabupaten Jayapura, Papua
Termasuk Provinsi Papua, BMKG Sebut 14 Daerah Berstatus Waspada Terkait Dampak Hujan di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:38 WIB

Gubernur Papua Barat Daya Lepas Karnaval Budaya Sambut HUT RI ke-80 dengan Semangat Kebersamaan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Gempa Bumi Magnitudo 6,4 di Sarmi Papua: Dampak, Penanganan, dan Kesiapsiagaan Masyarakat

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:40 WIB

BRI Fasilitasi Pembiayaan Jalan Trans Papua, Dukung Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Strategis

Senin, 23 Desember 2024 - 11:25 WIB

Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa

Sabtu, 28 September 2024 - 12:27 WIB

Calon Bupati Mimika Nomor Urut 2 MP3 Bentuk Tim Kuasa Hukum

Berita Terbaru

Kondisi proyek KPP Pratama Sorong senilai Rp30 miliar hanya meninggalkan tiang beton. (Dok. DUllah)

Papua Barat Daya

Proyek Rp30 Miliar KPP Pratama Sorong Terhenti, Nasibnya Belum Jelas

Selasa, 26 Agu 2025 - 14:54 WIB

Upacara HUT ke-80 RI di Sorong jadi momentum refleksi pembangunan Papua Barat Daya. (Dok. Dullah)

Papua Barat Daya

Pemuda Papua Barat Daya Tegaskan Dukungan Visi Misi Kepala Daerah

Senin, 18 Agu 2025 - 10:37 WIB