HALLOPAPUA – Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di vonis hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus suap dan Gratifikasi di Papua.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan terkait hak politik Lukas Enembe yang dicabut selama 5 Tahun.
“Pencabutan hak politik selama 5 tahun dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” Kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Hakim juga menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” ujar Hakim Rianto.
Sebagai Informasi, Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca artikel lainnya di sini: Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Baca Juga:
Proyek Rp30 Miliar KPP Pratama Sorong Terhenti, Nasibnya Belum Jelas
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Pemuda Papua Barat Daya Tegaskan Dukungan Visi Misi Kepala Daerah
Lukas Enembe divonis hukuman selama 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan atas tindak pidana korupsinya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dengan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Atas perkara ini, Lukas Enembe dinilai telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.***
Baca Juga:
Pengukuhan Paskibraka Sorong 2025: 30 Pelajar Siap Kibarkan Semangat Nasionalisme
Prabowo Targetkan APBN Nol Defisit 2028 Lewat Efisiensi dan Inovasi Fiskal
Polri dan Bulog Luncurkan Gerakan Pangan Murah, 100 Ton Beras Terjual Di Papua Barat Daya