TNI Pastikan Tak Ada Prajurit Kebal Hukum, Penanganan Kasus TNI Aktif Dilakukan Perangkat Hukum Militer

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 29 Juli 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro. (Dok. Law.ui.ac.id)

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro. (Dok. Law.ui.ac.id)

HALLOUP.COM – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) menanggapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro memastikan tidak ada prajurit kebal hukum.

“Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum,” kata Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Baca artikel lainnya di sini: Danpuspom TNI Keberatan Mekanisme Penetapan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Pengadaan di Basarnas

Oleh karena itu, Kresno Buntoro. menjamin tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum.

Mereka yang melanggar atau diduga melanggar hukum, menjalani prosedur dan aturan yang berbeda dengan warga sipil.

“Yakinlah tidak akan ada impunity (impunitas) terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer,” kata Kresno Buntoro menegaskan.

Walaupun demikian, penanganan kasus dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI aktif harus dilakukan oleh perangkat hukum militer.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Selain itu, juga tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terkait dengan penanganan korupsi, dia menjelaskan bahwa ada batas kewenangan yang jelas, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses warga sipil.

Sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Puspom, dalam penanganan kasus itu, bertindak sebagai penyidik.

Baca Juga:

Presiden Prabowo Subianto Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih di Hari Terakhir Retreat

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Akses Pendidikan dan Kesehatan Disebut Prabowo Sebagai Demokratisasi yang Paling Cepat Dirasakan Rakyat

Tangis Haru dan Doa Warga Bertemu Prabowo Subianto yang Akhirnya Berhasil Dapat Tandatangan

Kemudian berkasnya jika lengkap dilimpahkan ke Oditur Militer yang berfungsi sebagaimana jaksa dalam sistem peradilan umum.

“Selanjutnya, melalui persidangan, dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung.”

“Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu,” kata Kresno Buntoro.

Dalam perkembangannya saat ini, kata dia, ada dibentuk perangkat Jaksa Muda Peradilan Militer (Jampidmil).

“Jampidmil itu sebetulnya dalam konteks koneksitas. Pengalaman juga bahwa Jampidmil sampai sekarang ini juga memproses perkara TWP (tabungan wajib perumahan prajurit TNI, red.), dan juga (korupsi pengadaan) satelit orbit 123,” kata Kresno Buntoro.

KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka, buka suara terkait penetapan itu.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat, menilai penetapan tersangka oleh KPK menyalahi prosedur.

Kababinkum TNI saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023 dilakukan bersama:

1. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko

2. Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit,

3. Oditur Jenderal (Orjen) TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo,

4. Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono.***

Berita Terkait

Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren
Prabowo Subianto Nyoblos di Bojong Koneng, Beri Pesan: Menang Kalah Biasa, Utamakan Kerja Sama
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Sebut Kedatangan Prabowo Subianto adalah Sebuah Keistimewaan
Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara, Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Prabowo Optimistis Pendapatan Masyarakat Bisa Bertambah dengan Bergulirnya Makan Bergizi Gratis
Gunung Tidar Jadi Lokasi Retret Kabinet Prabowo Subianto, Inilah Kisah Seputar Legenda Gunung Tidar di Jateng
Presiden Prabowo Subianto Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih di Hari Terakhir Retreat
Akses Pendidikan dan Kesehatan Disebut Prabowo Sebagai Demokratisasi yang Paling Cepat Dirasakan Rakyat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:59 WIB

Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online Mulai Dipasarkan Pusatsiaranpers.com

Senin, 9 Desember 2024 - 18:59 WIB

CSA Index Desember 2024: Momen Positif untuk Investor yang Ingin Memanfaatkan Peluang di Pasar

Sabtu, 30 November 2024 - 14:27 WIB

Kuota Biodiesel 40 Persen (B40) dari Volume Produksi Sawit Nasional Bertambah, Pemerintah Sepakati

Selasa, 26 November 2024 - 16:28 WIB

Keberadaan AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal

Kamis, 7 November 2024 - 19:40 WIB

CSA Index November Mencapai Puncak Baru: Investor Optimis Akan Penguatan IHSG

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:18 WIB

Dimulai pada Awal 2025, Program Makan Bergizi Gratis Butuhkan 48 Ribu Dapur di Seluruh Indonesia

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Kementerian Keuangan di Bawah Presiden Prabowo Subianto Dinilai Bisa Buat Fiskal Negara Terjaga

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Sebanyak 62 Kabupaten/Kota Pada 2023 Masih Termasuk Wilayah Rentan Rawan Pangan Menurut FSVA 2024

Berita Terbaru