TNI Pastikan Tak Ada Prajurit Kebal Hukum, Penanganan Kasus TNI Aktif Dilakukan Perangkat Hukum Militer

- Pewarta

Sabtu, 29 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro. (Dok. Law.ui.ac.id)

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro. (Dok. Law.ui.ac.id)

HALLOUP.COM – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) menanggapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro memastikan tidak ada prajurit kebal hukum.

“Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum,” kata Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Baca artikel lainnya di sini: Danpuspom TNI Keberatan Mekanisme Penetapan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Pengadaan di Basarnas

Oleh karena itu, Kresno Buntoro. menjamin tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum.

Mereka yang melanggar atau diduga melanggar hukum, menjalani prosedur dan aturan yang berbeda dengan warga sipil.

“Yakinlah tidak akan ada impunity (impunitas) terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer,” kata Kresno Buntoro menegaskan.

Walaupun demikian, penanganan kasus dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI aktif harus dilakukan oleh perangkat hukum militer.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Selain itu, juga tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terkait dengan penanganan korupsi, dia menjelaskan bahwa ada batas kewenangan yang jelas, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses warga sipil.

Sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Puspom, dalam penanganan kasus itu, bertindak sebagai penyidik.

Kemudian berkasnya jika lengkap dilimpahkan ke Oditur Militer yang berfungsi sebagaimana jaksa dalam sistem peradilan umum.

“Selanjutnya, melalui persidangan, dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung.”

“Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu,” kata Kresno Buntoro.

Dalam perkembangannya saat ini, kata dia, ada dibentuk perangkat Jaksa Muda Peradilan Militer (Jampidmil).

“Jampidmil itu sebetulnya dalam konteks koneksitas. Pengalaman juga bahwa Jampidmil sampai sekarang ini juga memproses perkara TWP (tabungan wajib perumahan prajurit TNI, red.), dan juga (korupsi pengadaan) satelit orbit 123,” kata Kresno Buntoro.

KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka, buka suara terkait penetapan itu.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat, menilai penetapan tersangka oleh KPK menyalahi prosedur.

Kababinkum TNI saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023 dilakukan bersama:

1. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko

2. Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit,

3. Oditur Jenderal (Orjen) TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo,

4. Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono.***

Berita Terkait

Pendiri Microsoft Bill Gates Terima Bintang Kehormatan, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya
Di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat, 3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong Bogor
Momen Spesial Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania, Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber, Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran!
Lisan kadang tak terkendali, sikap pun mungkin menyakiti. Di hari ini, mohon maaf lahir dan batin

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:57 WIB

Pendiri Microsoft Bill Gates Terima Bintang Kehormatan, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya

Senin, 5 Mei 2025 - 09:18 WIB

Di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat, 3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:25 WIB

Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

Selasa, 15 April 2025 - 10:51 WIB

Momen Spesial Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania, Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel

Sabtu, 12 April 2025 - 10:28 WIB

HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com

Berita Terbaru