Termasuk Perlambat Jalannya Persidangan, Dewas KPK Ungkap 4 Hal yang Memberatkan Firli Bahuri

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Tribratanews.lampung.polri.go.id

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Tribratanews.lampung.polri.go.id

HALLOPAPUA.COM – KPK memutuskan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Putusan itu diberikan karena ada empat hal yang memberatkan Firli.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan itu dalam sidang pembacaan putusan.

“Hal meringankan, tidak ada,” kata Tumpak di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.

Hal memberatkan itu di antaranya Firli tidak mengakui perbuatannya.

Baca artikel lainnya di sini :Firli Bahuri akan Klarifikasi Terkait Aset yang Tak Ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Kedua, Firli tidak menghadiri persidangan kode etik, tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Ketiga, lanjut Tumpak, Dewas menilai Firli berusaha memperlambat jalannya persidangan.

“Keempat, sebagai Ketua dan Anggota KPK, seharusnya menjadi contoh”.

Lihat juga konten video, di sini: Akan Bangun Politeknik Unggulan di Aceh, Prabowo Subianto: Pendidikan adalah Kunci dari Semuanya

“Dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya,” ujarnya.

Firli dinilai melanggar etik karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga:

Ingin Jadi Selebriti? Tapi Belum Pernah Tampil di Media? Kami Bisa Bantu Mempublikasikan Profil Anda!

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber, Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran!

Lisan kadang tak terkendali, sikap pun mungkin menyakiti. Di hari ini, mohon maaf lahir dan batin

Padahal, SYL sedang berperkara di KPK saat pertemuan berlangsung.

Ia juga dinilai melanggar etik terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Hal dimaksud adalah tidak melaporkan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.***

Berita Terkait

Momen Spesial Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania, Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber, Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran!
Lisan kadang tak terkendali, sikap pun mungkin menyakiti. Di hari ini, mohon maaf lahir dan batin
Media Hack: Inilah Waktu yang Tepat untuk Persoalkan Keberhasilan Demi Tumbuhkan Optimisme
Presiden RI Prabowo Subianto kepada 961 Pimpinan Daerah: Saudara adalah Pelayan Rakyat!
Sambut Bahagia Makan Bergizi Gratis, Warga Distrik Homeyo Papua Tengah:Terima Kasih Bapak Prabowo
Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 10:51 WIB

Momen Spesial Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania, Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel

Sabtu, 12 April 2025 - 10:28 WIB

HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com

Rabu, 2 April 2025 - 12:36 WIB

BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber, Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran!

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:04 WIB

Lisan kadang tak terkendali, sikap pun mungkin menyakiti. Di hari ini, mohon maaf lahir dan batin

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:49 WIB

Media Hack: Inilah Waktu yang Tepat untuk Persoalkan Keberhasilan Demi Tumbuhkan Optimisme

Berita Terbaru