HALLOPAPUA.COM – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menanggapi kemungkinan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Firli Bahuri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Karyoto menyebutkan perihal penahanan terhadap tersangka dalam kasus tersebut merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani.
“Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan.”
Baca Juga:
“Bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin 27 November 2023.
Lihat juga konten video, di sini: Calon Presiden Prabowo Subianto Minta Tetap Senyum dan Baik, Apapun yang Coba Dilakukan ke Kita
Adapun dalam proses yang kini dalam tahap penyidikan, nantinya Firli Bahuri menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dengan kapasitasnya sebagai tersangka.
“Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan), kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya,” ucapnya.
Baca Juga:
Yoel Akemi Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pemimpin Baru Tambrauw Yeskel Yesnat dan Paulus Atambuani
Hallopapua.com Undang Wartawan dan Humas Berjiwa Wirausaha untuk Gabung Menjadi Koresponden
Presiden RI Prabowo Subianto kepada 961 Pimpinan Daerah: Saudara adalah Pelayan Rakyat!
Nantinya, usai Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menentukan layak tidaknya Firli ditahan.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Resmikan 12 Titik Sumber Air, 10 Ribu Warga Pamekasan Tidak Lagi Kesulitan Air
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti”.
“Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja,” tandasnya.***
Baca Juga:
Daftar Lengkap Sebanyak 9 Calon Terpilih DPR Provinsi Papua Barat Jalur Otonomi Khusus
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Termasuk Papua Barat Daya, Presiden Fokuskan Pembangunan Infrastruktur 4 Provinsi Baru Papua
Lambertus Jitmau Ucapkan Selamat untuk Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya