HALLOIDN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya.
Hal itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, dia diperiksa terkait aset mewah ayahnya.
Demikian disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Buru Jet Pribadi Papua, tapi Lokasi Masih Disembunyikan

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi (Angelina Embun Prasasya) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah tersangka RAT dan keluarga,” ungkap Ali Fikri.
Baca artikel lainnya di sini: Buronan KPK Paulus Tannos Ubah Kewarganegaraan, Ali Fikri: KPK Ajukan Kembali Red Notice dengan Nama Baru
Selain memeriksa putri Rafael Alun, lanjut Ali, penyidik juga memeriksa pihak swasta atas nama Baswara Nugroho Sunartio.
Baca Juga:
Penambangan Ilegal Papua Barat Daya: Kejaksaan Belum Bergerak, Izin Sudah Lama Dicabut Pemerintah
Dibalik Destinasi Wisata Dunia, Ancaman Tambang Nikel di Raja Ampat Kian Tak Terbendung
Saksi swasta ini dicecar soal penerimaan uang kepada Rafael Alun dari wajib pajak bermasalah.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan Tersangka RAT yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah,” tutur Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, kakak dan ibu kandung Mario Dandy diperiksa KPK pada Kamis (27/7/2023) kemarin.
Kakak kandung Mario bernama Christofer Dhyaksa Darma. Sedangkan, ibu kandung Mario adalah Ernie Meiki Torondek.
Baca Juga:
Pelaku Pasar Menyambut Positif Proyeksi IHSG dalam CSA Index Juni 2025
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Mengapa Jokowi Memilih Jalan Rumit dan Tidak Transparan dalam Menjawab Dugaan Ijazah Palsu
Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset mewah tersangka RAT.”
“Selain itu didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud,” jelas Ali Fikri, Jumat (28/7/2023).***