HALLOUP.COM – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan Presiden Joko Widodo menghargai sikap politik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mengusung mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres).
“Presiden Jokowi menghargai sikap politik Pak Surya, Ketua Umum NasDem yang mencalonkan Anies Baswedan. Tidak ada kalimat Presiden Jokowi melarang langkah politik NasDem,” kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 8 Mei 2023.
Said menambahkan bahwa Jokowi mengetahui batasan demokrasi serta masing-masing partai politik memiliki hak dan kewenangan untuk mencalonkan bakal calon presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca artikel menarik lainnya di sini: Erick Thohir Dinilai Memiliki Sumber Daya Politik yang Cukup untuk Calon Wapres di Pilpres 2024
Dia menepis komentar Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengatakan bahwa Jokowi cawe-cawe atau ikut mengurus koalisi dan kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Said kembali menegaskan bahwa setiap partai politik memiliki kedaulatan masing-masing untuk menentukan siapa bakal calon presiden dan wakil presiden usungan mereka.
“Sangat melecehkan kedaulatan partai-partai kalau Denny Indrayana menyebut Presiden Jokowi cawe-cawe urusan pilpres,” tegasnya.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
Sebelumnya, pada Selasa malam (2/5), Jokowi mengundang enam ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, untuk berdiskusi terkait kondisi politik Tanah Air.
Jokowi pun menepis langkah politiknya mengundang ketua umum partai koalisi tersebut merupakan sikap ikut campur dalam isu politik menjelang Pemilu 2024.
“Cawe-cawe? Bukan cawe-cawe. Itu diskusi, kok cawe-cawe, diskusi. Saya ini kan ya pejabat politik. Saya bukan cawe-cawe,” kata Jokowi di Sarinah, Jakarta, Kamis 4 Mei 2023.
Dia pun menegaskan urusan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Namun, sebagai pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik, Jokowi merasa sah-sah saja mengundang para ketua umum partai koalisi untuk berdiskusi dengannya di Istana Merdeka.
“Kalau mereka mengundang saya, (atau) saya mengundang mereka boleh-boleh saja. Apa konstitusi yang dilanggar dari situ? Nggak ada.”
“Tolonglah mengerti kalau saya ini politisi sekaligus pejabat publik,” ujar Jokowi.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Baca Juga:
Side Akuisisi Studio “Games Art” Skala Kecil Roboto Entertainment guna Memperkuat Layanan Kreatif
Operasi Pelatihan HelpMeSee di Guwahati Menjangkau 51 Dokter Mata di Seluruh India Timur Laut
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***










