HALLOPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa menjadwalkan pemanggilan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis 28 Desember 2023.
Sebagai informasi, dalam kasus ini mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara. Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta.
Dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
BRI Jamin Layanan Tak Libur Saat Long Weekend Tahun Baru Islam 2025

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tujuan pemanggilan Wahyu Setiawan.
Terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM).
Baca artikel lainnya di sini : Harta Tak Terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan
Baca Juga:
Penambangan Ilegal Papua Barat Daya: Kejaksaan Belum Bergerak, Izin Sudah Lama Dicabut Pemerintah
Dibalik Destinasi Wisata Dunia, Ancaman Tambang Nikel di Raja Ampat Kian Tak Terbendung
“Sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan Tersangka HM”.
“Kamis (28/12/2023), tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, surat pemanggilan kepada Wahyu Setiawan sudah dikirimkan.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto : Mas Gibran yang Dibilang Anak Ingusan Ternyata Tampil Baik Saat Debat
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pelaku Pasar Menyambut Positif Proyeksi IHSG dalam CSA Index Juni 2025
Wahyu sudah bebas pada 6 Oktober 2023 lalu dari Lapas Kedungpane, Semarang.
“Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023,” ujarnya.*