Kubu Firli Bahuri Klaim Foto Bersama SYL Tak Bisa Jadi Alat Bukti, Begini Tanggapan Polda Metro

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 13 Desember 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Lemhannas.go.ididid)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Lemhannas.go.ididid)

HALLOPAPUA.COM  – Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya membantah klaim dari kubu Firli Bahuri selaku pemohon dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangkanya.

Yaitu di kasus dugaan pemerasan, perihal foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan oleh tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana.

Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) hadir diPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari Selasa (12/12/2023).

Putu Putera yang membacakan eksepsi beserta tim Advokasi Bidkum PMJ mengatakan, klaim pihak Firli Bahuri yang menyebut foto pertemuan dengan SYL tak bisa jadi alat bukti pemerasan, sebagai dalil yang mengada-ada.

Baca artikel lainnya di sini :Prabowo Subianto Dorong Penuntasan Masalah HAM di Papua dengan Pembangunan Ekonomi

“Bahwa pemohon yang menyatakan bukti berupa foto antara pemohon dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulu tangkis hanya pertemuan biasa.”

“Dan bukan bukti yang dapat dibuktikan telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara”.

“Hal ini merupakan dalil yang mengada-ada,” ujar Putu Putera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

Lihat juga konten video, di sini:Prabowo Subianto ke Anies Baswedan soal Persoalan di Papua: Tidak Sesederhana Itu, Pak Anies

Putu menuturkan foto pertemuan tersebut pada 2 Maret 2022 bukanlah pertemuan biasa.

Lantaran Firli saat itu disebut tengah menangani perkara dugaan penyimpangan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga:

Gempa dengan Kekuatan Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Sarmi, Papua pada Selasa Dini Hari

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sebanyak 2000 Rumah Terdampak dan 1 Jembatan Putus di Distrik Makbon dalam Banjir Kabupaten Sorong

Termasuk Merauke dan Jayapura, Sebanyak 13 Wilayah Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan

“Karena ada foto pertemuan antara pemohon dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah gedung olahraga pada 2 Maret 2022 bukan pertemuan yang biasa”.

“Krena seorang pejabat negara pada saat itu tengah menangani perkara terkait dugaan penyimpangan pengadaan sapi yang dilakukan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan tahun anggaran 2019-2020,” katanya.

Tak hanya itu, pertemuan tersebut juga dinilai tidak etis karena dianggap melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang melarang pimpinan KPK bertemu pihak yang berperkara.

“Sehingga pertemuan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan dan gratifikasi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara”.

“Yang dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli, ataupun petunjuk dokumen elektronik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kubu Firli Bahuri menilai penyertaan foto pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang terjadi di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) bulu tangkis.

Tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum yang beranggotakan Ian Iskandar, Ishemat Soeria Alam, Anis Rifai, Dedi Yusuf, Satria Tunggara, dan Ari Setiawan Niti Sumita, Marvil Worotijan.

“Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut, diambil tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemohon, maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan.”

“Sebab pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal/sah, sebab dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemohon,” ujar tim kuasa hukum Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Oleh karenanya, foto tersebut tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan lantaran hanya membuktikan adanya pertemuan dengan Firli Bahuri dan SYL

“Bahwa selain tidak memiliki kekuatan pembuktian di persidangan, foto tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan Saksi Syahrul Yasin Limpo.”

“Bkan bukti yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi dan/atau Penerimaan Hadiah dan/atau Janji”.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

10 Orang Teridentifikasi, Para Pelaku Pembubaran Paksa Diksusi di Hotel Grand Kemang akan Diproses Hukum
DPR Gelar Rapat Kerja Lanjutan dengan Menko Polhukam, Kemenkominfo, dan BSSN, Menteri Budi Arie Tak Hadir
Naker Fest 2024: Sertifikasi Kompetensi Gratis BNSP Jadi Sorotan, Ribuan Pekerja Antusias Daftar di JIEXPO
Termasuk Merauke dan Jayapura, Sebanyak 13 Wilayah Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan
Sebut Rusia Sebagai Teman Baik, Prabowo Subianto Ungkap Peran Rusia dalam Dukung Militer Indonesia
Tindak Pidana Perdagangan Orang, 50 WNI Dikirim ke Australia untuk Dijadikan Pekerja Seks Komersial
KPK Cegah 4 Piihak dalam Dugaan Kasus Korupsi di Kota Semarang Usai Geledah Kantor Walikota Mbak Ita
Pihak Istana Jakarta Tanggapi Penembakan Terhadap Donald Trump, Pengamanan Presiden Jokowi Diperketat?
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 10:22 WIB

Gempa dengan Kekuatan Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Sarmi, Papua pada Selasa Dini Hari

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:35 WIB

Banjir Landa Distrik Sentani, Sentani Timur dan Distrik Unurumguay di Kabupaten Jayapura, Papua

Kamis, 22 Februari 2024 - 07:36 WIB

Termasuk Provinsi Papua, BMKG Sebut 14 Daerah Berstatus Waspada Terkait Dampak Hujan di Indonesia

Kamis, 28 Desember 2023 - 09:51 WIB

Potensi Hujan dengan Intensitas Ringan Diprakirakan Terjadi di Kota Manokwari, Papua Barat

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:27 WIB

Waspadai Potensi Hujan dengan Intensitas Sedang hingga Lebat di Sejumlah Provinsi, Termasuk Papua

Rabu, 20 Desember 2023 - 10:34 WIB

Jayapura Hujan dengan Intensitas Ringan, Ini Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia Hari Ini

Senin, 13 November 2023 - 15:41 WIB

Termasuk Papua, Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Terjadi di Beberapa Provinsi Indonesia

Senin, 6 November 2023 - 09:20 WIB

Kembali Terjadi, Upaya Pembakaran Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura

Berita Terbaru

Popok Merries. (Dok. static-src.com)

Lifestyle

5 Alasan Kenapa Merries Banyak Dibeli, Parents Wajib Catat!

Rabu, 2 Okt 2024 - 16:18 WIB