HALLOPAPUA.COM – Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya membantah klaim dari kubu Firli Bahuri selaku pemohon dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangkanya.
Yaitu di kasus dugaan pemerasan, perihal foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut disampaikan oleh tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana.
Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) hadir diPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari Selasa (12/12/2023).
Baca Juga:
Turunkan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kemendag Sebut Gerai Maritim Berperan
Wamentan Sudaryono Ajak Petani untuk Maksimalkan Musim Hujan dengan Lakukan Percepatan Tanam
Putu Putera yang membacakan eksepsi beserta tim Advokasi Bidkum PMJ mengatakan, klaim pihak Firli Bahuri yang menyebut foto pertemuan dengan SYL tak bisa jadi alat bukti pemerasan, sebagai dalil yang mengada-ada.
Baca artikel lainnya di sini :Prabowo Subianto Dorong Penuntasan Masalah HAM di Papua dengan Pembangunan Ekonomi
“Bahwa pemohon yang menyatakan bukti berupa foto antara pemohon dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulu tangkis hanya pertemuan biasa.”
“Dan bukan bukti yang dapat dibuktikan telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara”.
Baca Juga:
“Hal ini merupakan dalil yang mengada-ada,” ujar Putu Putera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Lihat juga konten video, di sini:Prabowo Subianto ke Anies Baswedan soal Persoalan di Papua: Tidak Sesederhana Itu, Pak Anies
Putu menuturkan foto pertemuan tersebut pada 2 Maret 2022 bukanlah pertemuan biasa.
Lantaran Firli saat itu disebut tengah menangani perkara dugaan penyimpangan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Gempa dengan Kekuatan Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Sarmi, Papua pada Selasa Dini Hari
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sebanyak 2000 Rumah Terdampak dan 1 Jembatan Putus di Distrik Makbon dalam Banjir Kabupaten Sorong
Termasuk Merauke dan Jayapura, Sebanyak 13 Wilayah Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan
“Karena ada foto pertemuan antara pemohon dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah gedung olahraga pada 2 Maret 2022 bukan pertemuan yang biasa”.
“Krena seorang pejabat negara pada saat itu tengah menangani perkara terkait dugaan penyimpangan pengadaan sapi yang dilakukan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan tahun anggaran 2019-2020,” katanya.
Tak hanya itu, pertemuan tersebut juga dinilai tidak etis karena dianggap melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang melarang pimpinan KPK bertemu pihak yang berperkara.
“Sehingga pertemuan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan dan gratifikasi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara”.
“Yang dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli, ataupun petunjuk dokumen elektronik,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kubu Firli Bahuri menilai penyertaan foto pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang terjadi di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) bulu tangkis.
Tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan.
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum yang beranggotakan Ian Iskandar, Ishemat Soeria Alam, Anis Rifai, Dedi Yusuf, Satria Tunggara, dan Ari Setiawan Niti Sumita, Marvil Worotijan.
“Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut, diambil tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemohon, maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan.”
“Sebab pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal/sah, sebab dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemohon,” ujar tim kuasa hukum Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Oleh karenanya, foto tersebut tidak bisa menjadi alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan lantaran hanya membuktikan adanya pertemuan dengan Firli Bahuri dan SYL
“Bahwa selain tidak memiliki kekuatan pembuktian di persidangan, foto tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan Saksi Syahrul Yasin Limpo.”
“Bkan bukti yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi dan/atau Penerimaan Hadiah dan/atau Janji”.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya dilansir PMJ News.***