HALLOPAPUA.COM – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus suap serta gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Mengutip surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni berupa suap dan gratifika
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 10 tahun enam bulan,” tutur JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, hari ini Rabu (13/9/2023).
Di samping pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK juga turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar.
Baca artikel lainnya di sini: KPK Klarifikasi Kabar Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Lakukan Mogok Minum Obat
Adapun JPU KPK turut menambahkan hukuman kepada Lukas yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.
Baca Juga:
6 Tips Memilih Hotel di Surabaya untuk Pengalaman Menginap yang Sempurna
7 Tips Memaksimalkan Penggunaan PayChat App untuk Transaksi Digital yang Cepat dan Aman
Proyek Rp30 Miliar KPP Pratama Sorong Terhenti, Nasibnya Belum Jelas
Sementara itu, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Lukas antara lain:
1. Tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
2. Berbelit-belit dalam persidangan dan
3. Tidak bersikap sopan selama persidangan.
Baca Juga:
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Pemuda Papua Barat Daya Tegaskan Dukungan Visi Misi Kepala Daerah
Pengukuhan Paskibraka Sorong 2025: 30 Pelajar Siap Kibarkan Semangat Nasionalisme
“Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga,” pungkas JPU, dikutip dari PMJ News.***









