Kasus Suap Serta Gratifikasi Proyek Infrastruktur, Lukas Enembe Dituntut Pidana 10 Tahun dan 6 Bulan Penjara

- Pewarta

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. (Dok. Papua.go.id)

HALLOPAPUA.COM – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus suap serta gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Mengutip surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Untuk memutus bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni berupa suap dan gratifika

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 10 tahun enam bulan,” tutur JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, hari ini Rabu (13/9/2023).

Di samping pidana penjara 10,5 tahun, JPU KPK juga turut menuntut Lukas untuk membayar pidana denda Rp1 miliar.

Baca artikel lainnya di sini: KPK Klarifikasi Kabar Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Lakukan Mogok Minum Obat

Adapun JPU KPK turut menambahkan hukuman kepada Lukas yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.

Sementara itu, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada Lukas antara lain:

1. Tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

2. Berbelit-belit dalam persidangan dan

Baca Juga:

Ancam Wilayah Adat Suku Moi, Ini Alasan Masyarakat Tolak Proyek Sawit PT Fajar Surya Persada di Papua Barat Daya

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pelaku Pasar Menyambut Positif Proyeksi IHSG dalam CSA Index Juni 2025

Dari PAUD Hingga SMK Digratiskan, Program Pendidikan Sorong Selatan Diapresiasi Gubernur Papua Barat Daya

3. Tidak bersikap sopan selama persidangan.

“Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga,” pungkas JPU, dikutip dari PMJ News.***

Berita Terkait

KPK Buru Jet Pribadi Papua, tapi Lokasi Masih Disembunyikan
Skandal 19 Koper: Uang Tunai Beli Jet Eks Pejabat Papua
Mengapa Jokowi Memilih Jalan Rumit dan Tidak Transparan dalam Menjawab Dugaan Ijazah Palsu
Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global, Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese
Di Istana Nurul Iman Brunei Darussalam, Presiden Prabowo Subianto: Rasanya Ingin Lebih Lama di Sini
Pendiri Microsoft Bill Gates Terima Bintang Kehormatan, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya
Di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat, 3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:32 WIB

KPK Buru Jet Pribadi Papua, tapi Lokasi Masih Disembunyikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:18 WIB

Skandal 19 Koper: Uang Tunai Beli Jet Eks Pejabat Papua

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:56 WIB

Mengapa Jokowi Memilih Jalan Rumit dan Tidak Transparan dalam Menjawab Dugaan Ijazah Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:48 WIB

Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global, Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:54 WIB

Di Istana Nurul Iman Brunei Darussalam, Presiden Prabowo Subianto: Rasanya Ingin Lebih Lama di Sini

Berita Terbaru

Mantan Gubernur Papua yang juga tersangka korupsi, Lukas Enembe. (X.com @LukasEnembe)

Nasional

KPK Buru Jet Pribadi Papua, tapi Lokasi Masih Disembunyikan

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:32 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok. Kpk.go.id)

Nasional

Skandal 19 Koper: Uang Tunai Beli Jet Eks Pejabat Papua

Selasa, 17 Jun 2025 - 07:18 WIB