Kasus Emas Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Pejabat PT Antam Tbk

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

HALLOPAPAUA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai PT Antam Tbk.

Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) periode 2018.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli Siregar.

Harli Siregar menjelaskan bahwa ada tiga saksi yang dilakukan pemeriksaan di antaranya adalah:

1. AH selaku Manager Product Logistic Management Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019 hingga saat ini.

2. MAK selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2019 hingga saat ini.

3. IW selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017 hingga 2019.

Perkuat Pembuktian untuk Tersangka Crazy Rich Budi Said

“Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka BS dan AHA,” ujar Kapuspenkum, dikutip dari Minergi.com

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan RI telah menyerahkan tersangka BS dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Bahwa akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih.”

“Dàn memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Yogi Sudharsono kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.

Atas perbuatannya, tersangka telah disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Minergi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Aktuil.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Prabowo Targetkan APBN Nol Defisit 2028 Lewat Efisiensi dan Inovasi Fiskal
Etika Pejabat Publik Disorot Usai Polemik Surat Istri Menteri UMKM
KPK Buru Jet Pribadi Papua, tapi Lokasi Masih Disembunyikan
Skandal 19 Koper: Uang Tunai Beli Jet Eks Pejabat Papua
Mengapa Jokowi Memilih Jalan Rumit dan Tidak Transparan dalam Menjawab Dugaan Ijazah Palsu
Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global, Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese
Di Istana Nurul Iman Brunei Darussalam, Presiden Prabowo Subianto: Rasanya Ingin Lebih Lama di Sini
Pendiri Microsoft Bill Gates Terima Bintang Kehormatan, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:19 WIB

Prabowo Targetkan APBN Nol Defisit 2028 Lewat Efisiensi dan Inovasi Fiskal

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:56 WIB

Etika Pejabat Publik Disorot Usai Polemik Surat Istri Menteri UMKM

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:32 WIB

KPK Buru Jet Pribadi Papua, tapi Lokasi Masih Disembunyikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:18 WIB

Skandal 19 Koper: Uang Tunai Beli Jet Eks Pejabat Papua

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:56 WIB

Mengapa Jokowi Memilih Jalan Rumit dan Tidak Transparan dalam Menjawab Dugaan Ijazah Palsu

Berita Terbaru

Kondisi proyek KPP Pratama Sorong senilai Rp30 miliar hanya meninggalkan tiang beton. (Dok. DUllah)

Papua Barat Daya

Proyek Rp30 Miliar KPP Pratama Sorong Terhenti, Nasibnya Belum Jelas

Selasa, 26 Agu 2025 - 14:54 WIB

Upacara HUT ke-80 RI di Sorong jadi momentum refleksi pembangunan Papua Barat Daya. (Dok. Dullah)

Papua Barat Daya

Pemuda Papua Barat Daya Tegaskan Dukungan Visi Misi Kepala Daerah

Senin, 18 Agu 2025 - 10:37 WIB