HALLOPAPUA.COM – Suhartoyo resmi menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya musyawarah oleh sembilan hakim MK.
MKMK sebelumnya menilai, Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yakni syarat minimal usia Capres-Cawapres.
Hal ini disampaikan, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Ashhiddiqie, sesuai amar putusan.
Baca Juga:
Turunkan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kemendag Sebut Gerai Maritim Berperan
Wamentan Sudaryono Ajak Petani untuk Maksimalkan Musim Hujan dengan Lakukan Percepatan Tanam
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.”
Baca artikel lainnya, di sini: Bikin Portal Berita Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
“Oleh karenanya dalam putusan amar menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Jimly Ashhiddiqie.
Menurut MKMK, Anwar sebagai Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca Juga:
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly Ashhiddiqie.
Saldi Isra menjadi pimpinan Sidang Putusan Pergantian Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
“Setelah melakukan refleksi, lalu ada dorongan memperbaiki Mahkamah Konstitusi, putusan disepakat.”
“Menjadi ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah bapak Doktor Suhartoyo,” kata Saldi Isra.
Baca Juga:
Gempa dengan Kekuatan Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Sarmi, Papua pada Selasa Dini Hari
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sebanyak 2000 Rumah Terdampak dan 1 Jembatan Putus di Distrik Makbon dalam Banjir Kabupaten Sorong
Termasuk Merauke dan Jayapura, Sebanyak 13 Wilayah Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan
Keputusan itu, diakui Saldi, dilakukan secara tertutup di ruangan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim).
Saldi Isra mengaku, para wakil MK konsisten mengikuti putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi).
“Pemilihan pimpinan seusai dengan putusan MKMK diucapkan beberapa hari yang lalu.”
“MKMK mengamanatkan kepada wakil ketua, untuk memimpin proses transisi pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi yang baru,” ucap Saldi Isra.
Sebelum diputuskan nama Suhartoyo, Saldi membeberkan, fakta di dalam ruangan RPH.
Yakni, sembilan hakim konstitusi memberikan pandangan masing-masing dalam penentuan ketua MK.
“Sejak pagi dihadiri sembilan hakim konstitusi, kita sudah bermusyawarah, mengeluarkan pandangan masing-masing secara bergilir.”
“Setelah itu, kita sampai pada titik hakim konstitusi menyebut nama siapa yang diinginkan untuk menjadi ketua,” ujar Saldi Isra.***