Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana Sedang Ditelusuri Bawaslu

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. (Instagram.com/@pemkabtmg)

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. (Instagram.com/@pemkabtmg)

HALLOPAPUA.COM – Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu 2024 netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana.

Jika terbukti bersalah, Bawaslu memastikan, pejabat negara tersebut bakal terjerat sanksi berat hukuman penjara sesuai UU Pemilu.

Sebelumnya, Nana Sudjana dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud 03 (BAKI GAMA 03).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nana Sudjana dilaporkan atas dugaan bersikap tidak netral karena hadir mengikuti kampanye Prabowo.

Laporan itu diterima Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 042/LP/PP/RI/00.00/XII/2023.

Lihat konten video lainnya, di sini: VIDEO: Debat Cawapres 2024, Gibran Rakabuming Dorong Pendampingan UMKM hingga Mendapat ‘Offtaker’

Dalam tanda bukti penyampaian laporan disebutkan, pelapor menyertakan bukti berupa flashdisk 32 GB.

Data yang diberikan kepada Bawaslu itu, berisikan video dugaan keikutsertaan Nana dalam kampanye Pemilu 2024.

Dengan durasi 37 detik dan tangkapan layar Instagram.​

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengaku, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu Jateng.

Bawaslu Jateng diminta, menelusuri video yang memperlihatkan Nana Sudjana menyambut Capres Prabowo Subianto, di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

”Bawaslu Jawa Tengah sedang bikin penelusuran, kita lihat selama lima hari (penelusuran) seperti apa.”

“Berdasarkan locus (tempat terjadinya peristiwa), ketika ada dugaan pelanggaran kepala daerah, nanti (Bawaslu daerah) yang menelusuri,” kata Lolly.

Lolly menyampaikan di sela-sela acara Collabs Fest, Bersama Lawan Disinformasi Pemilu 2024, di kawasan Sarinah, Jakarta, Sabtu, 23 Desember 2023.

Lolly pun menekankan kembali, para pejabat negara dan kepala daerah dilarang keras melakukan kampanye politik pada Pemilu 2024.

Larangan tersebut, tertuang dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3) UU Pemilu itu, Pejabat negara dapat terjerat pidana penjara. Yakni, hukuman maksimum 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

”Aturan jelas, kalau ingin terlibat dalam kampanye harus cuti, kalau tidak, ada sanksi pidana pemilu.”

“Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat imbauan ke multipihak,” ucap Lolly.

Multipihak yang dimaksud Lolly, seperti KPU RI, peserta Pemilu 2024. Termasuk, pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Video viral sudah banyak, kami menelusuri, nanti berproses. Kalau dinyatakan ada pasal (pelanggaran) yang terpenuhi, Bawaslu ada tanggung jawab untuk sampaikan ke publik,” ujar Lolly.

Sebelumnya, Nana Sudjana dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud 03 (BAKI GAMA 03).

Laporan itu, atas dugaan bersikap tidak netral karena hadir mengikuti kampanye Prabowo.

Laporan itu diterima Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 042/LP/PP/RI/00.00/XII/2023.

Dalam tanda bukti penyampaian laporan disebutkan, pelapor menyertakan bukti berupa flashdisk 32 GB.

Data yang diberikan kepada Bawaslu itu, berisikan video dugaan keikutsertaan Nana dalam kampanye Pemilu 2024.

Dengan durasi 37 detik dan tangkapan layar Instagram.​***

Berita Terkait

Gibran Dapat Tugas Berat! Papua Jadi Medan Tempur Politik Baru
Kontroversi Tak Berujung: RUU Penyiaran Terus Diperdebatkan, Waspadai Potensi Sensor Berita Online dan Media Digital
Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD, Salah Satunya Tingkatkan Citra dan Kredibilitas
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Politisi PDIP Tanggapi Soal Wacana Pendirian Pangkalan Militer Pihak Asing di Wilayah Indonesia
Daftar Lengkap 100+ Calon Menteri, Wakil Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Prabowo Subianto
Tanggapan Jokowi Soal Sejumlah Menterinya Ditunjuk Kembali oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Gelaran Pilkada Serentak 2024, Polri Ungkap Sebanyak 8 Provinsi yang Masuk Kategori Rawan Konflik

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:10 WIB

Gibran Dapat Tugas Berat! Papua Jadi Medan Tempur Politik Baru

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:23 WIB

Kontroversi Tak Berujung: RUU Penyiaran Terus Diperdebatkan, Waspadai Potensi Sensor Berita Online dan Media Digital

Sabtu, 26 April 2025 - 15:27 WIB

Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD, Salah Satunya Tingkatkan Citra dan Kredibilitas

Sabtu, 19 April 2025 - 06:36 WIB

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

Rabu, 16 April 2025 - 08:57 WIB

Politisi PDIP Tanggapi Soal Wacana Pendirian Pangkalan Militer Pihak Asing di Wilayah Indonesia

Berita Terbaru

Kondisi proyek KPP Pratama Sorong senilai Rp30 miliar hanya meninggalkan tiang beton. (Dok. DUllah)

Papua Barat Daya

Proyek Rp30 Miliar KPP Pratama Sorong Terhenti, Nasibnya Belum Jelas

Selasa, 26 Agu 2025 - 14:54 WIB

Upacara HUT ke-80 RI di Sorong jadi momentum refleksi pembangunan Papua Barat Daya. (Dok. Dullah)

Papua Barat Daya

Pemuda Papua Barat Daya Tegaskan Dukungan Visi Misi Kepala Daerah

Senin, 18 Agu 2025 - 10:37 WIB