Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana Sedang Ditelusuri Bawaslu

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 25 Desember 2023 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. (Instagram.com/@pemkabtmg)

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. (Instagram.com/@pemkabtmg)

HALLOPAPUA.COM – Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu 2024 netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana.

Jika terbukti bersalah, Bawaslu memastikan, pejabat negara tersebut bakal terjerat sanksi berat hukuman penjara sesuai UU Pemilu.

Sebelumnya, Nana Sudjana dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud 03 (BAKI GAMA 03).

Nana Sudjana dilaporkan atas dugaan bersikap tidak netral karena hadir mengikuti kampanye Prabowo.

Laporan itu diterima Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 042/LP/PP/RI/00.00/XII/2023.

Lihat konten video lainnya, di sini: VIDEO: Debat Cawapres 2024, Gibran Rakabuming Dorong Pendampingan UMKM hingga Mendapat ‘Offtaker’

Dalam tanda bukti penyampaian laporan disebutkan, pelapor menyertakan bukti berupa flashdisk 32 GB.

Data yang diberikan kepada Bawaslu itu, berisikan video dugaan keikutsertaan Nana dalam kampanye Pemilu 2024.

Dengan durasi 37 detik dan tangkapan layar Instagram.​

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengaku, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu Jateng.

Bawaslu Jateng diminta, menelusuri video yang memperlihatkan Nana Sudjana menyambut Capres Prabowo Subianto, di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

”Bawaslu Jawa Tengah sedang bikin penelusuran, kita lihat selama lima hari (penelusuran) seperti apa.”

Baca Juga:

Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kuota Biodiesel 40 Persen (B40) dari Volume Produksi Sawit Nasional Bertambah, Pemerintah Sepakati

Prabowo Subianto Nyoblos di Bojong Koneng, Beri Pesan: Menang Kalah Biasa, Utamakan Kerja Sama

“Berdasarkan locus (tempat terjadinya peristiwa), ketika ada dugaan pelanggaran kepala daerah, nanti (Bawaslu daerah) yang menelusuri,” kata Lolly.

Lolly menyampaikan di sela-sela acara Collabs Fest, Bersama Lawan Disinformasi Pemilu 2024, di kawasan Sarinah, Jakarta, Sabtu, 23 Desember 2023.

Lolly pun menekankan kembali, para pejabat negara dan kepala daerah dilarang keras melakukan kampanye politik pada Pemilu 2024.

Larangan tersebut, tertuang dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3) UU Pemilu itu, Pejabat negara dapat terjerat pidana penjara. Yakni, hukuman maksimum 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

”Aturan jelas, kalau ingin terlibat dalam kampanye harus cuti, kalau tidak, ada sanksi pidana pemilu.”

“Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat imbauan ke multipihak,” ucap Lolly.

Multipihak yang dimaksud Lolly, seperti KPU RI, peserta Pemilu 2024. Termasuk, pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Video viral sudah banyak, kami menelusuri, nanti berproses. Kalau dinyatakan ada pasal (pelanggaran) yang terpenuhi, Bawaslu ada tanggung jawab untuk sampaikan ke publik,” ujar Lolly.

Sebelumnya, Nana Sudjana dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud 03 (BAKI GAMA 03).

Laporan itu, atas dugaan bersikap tidak netral karena hadir mengikuti kampanye Prabowo.

Laporan itu diterima Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 042/LP/PP/RI/00.00/XII/2023.

Dalam tanda bukti penyampaian laporan disebutkan, pelapor menyertakan bukti berupa flashdisk 32 GB.

Data yang diberikan kepada Bawaslu itu, berisikan video dugaan keikutsertaan Nana dalam kampanye Pemilu 2024.

Dengan durasi 37 detik dan tangkapan layar Instagram.​***

Berita Terkait

Daftar Lengkap 100+ Calon Menteri, Wakil Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Prabowo Subianto
Tanggapan Jokowi Soal Sejumlah Menterinya Ditunjuk Kembali oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Gelaran Pilkada Serentak 2024, Polri Ungkap Sebanyak 8 Provinsi yang Masuk Kategori Rawan Konflik
Maju di Pilkada Jawa Tengah 2024, Surya Paloh Dukung Penuh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Dari Sumut hingga Papua Barat Daya, Inilah Daftar 10 Pasangan Cagub – Cawagub yang Diputtuskan Golkar
Papua Media Center Dukung Pilkada 2024 untuk Menangkan Pilkada di Papua Lewat Publikasi
Super Lengkap, Daftar 14 Nama Cagub Cawagub yang Diputuskan Partai Gerindra Maju pada Pilkada 2024
Dukungan untuk Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumatera Utara, PKS Nyatakan Belum Ada Keputusan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:48 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Prabowo Optimistis Pendapatan Masyarakat Bisa Bertambah dengan Bergulirnya Makan Bergizi Gratis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:16 WIB

Kenapa Anda Harus Menjadikan Cynical-C Blog Favorit Anda?

Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:07 WIB

Lima Prioritas Sebagai Faktor Utama Kemajuan Mimika

Rabu, 10 April 2024 - 10:48 WIB

Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Kamis, 29 Februari 2024 - 17:28 WIB

Airlangga Hartarto Sebut Bisa Tingkatkan Ekosistem UMKM, Program Makan Siang Gratis Mulai Dìsimulasikan

Kamis, 8 Februari 2024 - 13:40 WIB

VIDEO – Soroti Hasil Survei Lampaui 50 Persen, Gibran Rakabuming Raka Ajak Warga Sumatera Utara Tak Golput

Selasa, 30 Januari 2024 - 12:53 WIB

Workshop Materi Uji Kompetensi LSP BRI: M Nurhayid Berikan Arahan Mendalam

Berita Terbaru