HALLOPAPUA.COM – Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu 2024 netralitas ASN yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana.
Jika terbukti bersalah, Bawaslu memastikan, pejabat negara tersebut bakal terjerat sanksi berat hukuman penjara sesuai UU Pemilu.
Sebelumnya, Nana Sudjana dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud 03 (BAKI GAMA 03).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nana Sudjana dilaporkan atas dugaan bersikap tidak netral karena hadir mengikuti kampanye Prabowo.
Laporan itu diterima Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 042/LP/PP/RI/00.00/XII/2023.
Lihat konten video lainnya, di sini: VIDEO: Debat Cawapres 2024, Gibran Rakabuming Dorong Pendampingan UMKM hingga Mendapat ‘Offtaker’
Dalam tanda bukti penyampaian laporan disebutkan, pelapor menyertakan bukti berupa flashdisk 32 GB.
Baca Juga:
6 Tips Memilih Hotel di Surabaya untuk Pengalaman Menginap yang Sempurna
7 Tips Memaksimalkan Penggunaan PayChat App untuk Transaksi Digital yang Cepat dan Aman
Proyek Rp30 Miliar KPP Pratama Sorong Terhenti, Nasibnya Belum Jelas
Data yang diberikan kepada Bawaslu itu, berisikan video dugaan keikutsertaan Nana dalam kampanye Pemilu 2024.
Dengan durasi 37 detik dan tangkapan layar Instagram.
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengaku, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu Jateng.
Bawaslu Jateng diminta, menelusuri video yang memperlihatkan Nana Sudjana menyambut Capres Prabowo Subianto, di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Baca Juga:
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Pemuda Papua Barat Daya Tegaskan Dukungan Visi Misi Kepala Daerah
Pengukuhan Paskibraka Sorong 2025: 30 Pelajar Siap Kibarkan Semangat Nasionalisme
”Bawaslu Jawa Tengah sedang bikin penelusuran, kita lihat selama lima hari (penelusuran) seperti apa.”
“Berdasarkan locus (tempat terjadinya peristiwa), ketika ada dugaan pelanggaran kepala daerah, nanti (Bawaslu daerah) yang menelusuri,” kata Lolly.
Lolly menyampaikan di sela-sela acara Collabs Fest, Bersama Lawan Disinformasi Pemilu 2024, di kawasan Sarinah, Jakarta, Sabtu, 23 Desember 2023.
Lolly pun menekankan kembali, para pejabat negara dan kepala daerah dilarang keras melakukan kampanye politik pada Pemilu 2024.
Larangan tersebut, tertuang dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3) UU Pemilu itu, Pejabat negara dapat terjerat pidana penjara. Yakni, hukuman maksimum 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Baca Juga:
Prabowo Targetkan APBN Nol Defisit 2028 Lewat Efisiensi dan Inovasi Fiskal
Polri dan Bulog Luncurkan Gerakan Pangan Murah, 100 Ton Beras Terjual Di Papua Barat Daya
Manfaat dan Risiko Press Release Berbayar dalam Strategi Komunikasi Korporat
”Aturan jelas, kalau ingin terlibat dalam kampanye harus cuti, kalau tidak, ada sanksi pidana pemilu.”
“Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat imbauan ke multipihak,” ucap Lolly.
Multipihak yang dimaksud Lolly, seperti KPU RI, peserta Pemilu 2024. Termasuk, pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Video viral sudah banyak, kami menelusuri, nanti berproses. Kalau dinyatakan ada pasal (pelanggaran) yang terpenuhi, Bawaslu ada tanggung jawab untuk sampaikan ke publik,” ujar Lolly.
Sebelumnya, Nana Sudjana dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokasi Keadilan Indonesia Ganjar-Mahfud 03 (BAKI GAMA 03).
Laporan itu, atas dugaan bersikap tidak netral karena hadir mengikuti kampanye Prabowo.
Laporan itu diterima Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 042/LP/PP/RI/00.00/XII/2023.
Dalam tanda bukti penyampaian laporan disebutkan, pelapor menyertakan bukti berupa flashdisk 32 GB.
Data yang diberikan kepada Bawaslu itu, berisikan video dugaan keikutsertaan Nana dalam kampanye Pemilu 2024.
Dengan durasi 37 detik dan tangkapan layar Instagram.***