Kejagung Wajib Periksa dan Tersangkakan Pihak yang Mengembalikan Uang Korupsi Rp27 Miliar

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 9 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Dok. Kemenpora.go.id)

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Dok. Kemenpora.go.id)

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

HALLOUP.COM – Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS, menyebut ada seseorang, pihak swasta, yang menyerahkan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G.

Uang tersebut dikembalikan satu hari setelah Dito Ariotedjo, Menpora, diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan pengembalian uang korupsi, mungkin, agar terbebas dari dakwaan korupsi.

Tetapi, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi secara jelas mengatakan, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana korupsi.

Pasal 4 (UU Tipikor) berbunyi:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung wajib periksa Maqdir Ismail, siapa yang mengembalikan uang Rp27 miliar, yang diduga dari hasil korupsi. Uang tersebut wajib disita, untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Kejaksaan Agung juga harus segera tersangkakan “pemilik” uang korupsi Rp27 miliar tersebut.

Semoga Kejaksaan Agung dapat membongkar korupsi kolektif BTS 4G setuntas-tuntasnya, dan menyeret semua pihak yang diduga terlibat korupsi, tanpa tebang pilih.***

Berita Terkait

Aplikasi AI Guanlan: Akurasi Lebih Tinggi, Biaya Lebih Hemat, Interaksi Lebih Cerdas
JADWAL “BIGBANG 2026-2027 WORLD TOUR ” di Hong Kong Resmi Diumumkan
TCL Raih Lebih dari 30 Penghargaan Global di IFA 2026 sebagai Bentuk Pengakuan atas Inovasi Layar, AI, dan Smart Living
K-Medichem asal Korea Kian Gencar Ekspansi Global Lewat Lini Produk Skincare PDRN Derma, Bidik Vietnam, Indonesia, dan Pasar Lain
Casio Hadirkan G-SHOCK dengan Sentuhan Metal Elegan lewat Konstruksi Multi-Komponen
Alliance to End Plastic Waste Merilis Laporan Kemajuan 2025, Menyoroti Kemajuan Tahun Pertama dalam Strategy 2030
GCL SI Hadirkan EcoPower Mate di Ajang Oil & Gas Indonesia 2026
SANY Heavy Industry Catat Pertumbuhan Pendapatan 19,49% pada Semester I-2026, Pendapatan Luar Negeri Capai 61,33%

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 02:54 WIB

Aplikasi AI Guanlan: Akurasi Lebih Tinggi, Biaya Lebih Hemat, Interaksi Lebih Cerdas

Rabu, 9 September 2026 - 02:02 WIB

JADWAL “BIGBANG 2026-2027 WORLD TOUR ” di Hong Kong Resmi Diumumkan

Rabu, 9 September 2026 - 01:48 WIB

TCL Raih Lebih dari 30 Penghargaan Global di IFA 2026 sebagai Bentuk Pengakuan atas Inovasi Layar, AI, dan Smart Living

Rabu, 9 September 2026 - 01:44 WIB

K-Medichem asal Korea Kian Gencar Ekspansi Global Lewat Lini Produk Skincare PDRN Derma, Bidik Vietnam, Indonesia, dan Pasar Lain

Rabu, 9 September 2026 - 01:15 WIB

Casio Hadirkan G-SHOCK dengan Sentuhan Metal Elegan lewat Konstruksi Multi-Komponen

Berita Terbaru