HALLOPAPUA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh pemerintah daerah pada sembilan provinsi desentralisasi asimetris, yaitu:
1. DKI Jakarta,
2. DI Yogyakarta
3. Aceh
4. Papua
5. Papua Barat
6. Papua Pegunungan
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global, Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese
Di Istana Nurul Iman Brunei Darussalam, Presiden Prabowo Subianto: Rasanya Ingin Lebih Lama di Sini
Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai Papua Barat Daya Sesalkan Pengeroyokan Juru Parkir Indomart

SCROLL TO RESUME CONTENT
7. Papua Tengah
8. Papua Selatan
9. Papua Barat Daya.
Untuk berkolaborasi demi mewujudkan pembangunan yang inklusif serta berkelanjutan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Suminto.
Baca Juga:
CSA Index Cetak Rekor Baru Tahun Ini, Peluang Investasi Kian Terbuka Lebar
Pendiri Microsoft Bill Gates Terima Bintang Kehormatan, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya
Valentinus Sudarjanto Suminto menyampaikan keterangan tertulisnya, saat pembukaan Rapat Koordinasi Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordasi) 2023 di Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/9/2023).
Menurut Valentinus, desentralisasi asimetris (asymmetrical decentralisation) merupakan pendelagasian kewenangan khusus yang diberikan pada daerah tertentu dalam suatu negara.
Sebagai alternatif menyelesaikan permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Desentralisasi asimetris memberi ruang gerak implementasi dan kreativitas bagi pemerintah provinsi di luar ketentuan umum atau khusus.
Baca Juga:
Di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat, 3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK
Terima Laporan Perjalanan Dinas Menkeu Sri Mulyani ke AS, Begini Respons Presiden Prabowo Subianto
Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ataupun peraturan perundang-undangan lainnya.
“Melalui kolaborasi yang kuat, dapat mengatasi berbagai tantangan dan merancang masa depan yang lebih baik,” kata Valentinus.
Valentinus menegaskan, kesembilan provinsi desentralisasi asimetris secara legal formal telah memperoleh rekognisi.
Atau pengakuan dari negara, dan diharapkan dapat menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
“Itu alternatif menyelesaikan permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, menjaga eksistensi daerah dalam kerangka memperkuat keutuhan NKRI,” tutur Valentinus.
Pendekatan asimetris, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk mengakselerasi pembangunan daerah desentralisasi dan merespon berbagai permasalahan yang dihadapi secara cepat dan tepat.
Pembangunan tersebut tentu sangat mempengaruhi kondisi inflasi yang bervariasi dan beragama pada masing-masing daerah di seluruh Indonesia, sehingga perlu upaya pengendalian agar inflasi tetap stabil.
“Inflasi yang stabil dan rendah mendukung pembangunan berkelanjutan, kalau inflasi tinggi dan tidak terkendali menjadi hambatan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Meski demikian, kata dia, desentralisasi asimetris bukanlah solusi tunggal dalam mengatasi lonjakan inflasi karena mencakupi level koordinasi pemerintah pusat dan daerah, serta pengawasan efektif.
Hal itu bermaksud agar tingkat inflasi tetap terkendali untuk memastikan kebijakan yang diterapkan pada semua level pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.
“Desentralisasi asimetris yang dimiliki disertai dana khusus daerah desentralisasi, maka pemerintah daerah dapat merancang kebijakan sesuai kondisi lokal,” katanya.
Selain itu, Kemendagri mengajak sembilan provinsi desentralisasi bersama-sama menghadapi tantangan perubahan iklim yang menjadi ancaman serius bagi Bangsa Indonesia.
Perubahan iklim disebabkan oleh peningkatan suhu, cuaca ekstrem, dan kenaikan permukaan air laut yang berdampak negatif terhadap lingkungan, pertanian, perekonomian, dan kehidupan sosial masyarakat.
Untuk mengatasi perubahan iklim, kata dia, seluruh pemerintah daerah di Indonesia harus meningkatkan sinergi kolaborasi dengan pemerintah pusat, sektor swasta, dan masyarakat setempat.
“Kita harus mengembangkan kebijakan-kebijakan yang berkelanjutan, mempromosikan energi terbarukan, dan mengurangi emisi gas rumah kaca,” tuturnya.***