Kejaksaan Agung Tunjuk Tim Jaksa Peneliti untuk Tangani Berkas Perkara Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 7 Agustus 2023 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. (Dok. Youtube.com/Al-Zaytun Official)

Tangkapan Layar, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. (Dok. Youtube.com/Al-Zaytun Official)

HALLOIDN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menunjuk tim jaksa peneliti untuk menangani berkas Panji Gumilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu di Jakarta, Minggu, 5 Agustus 2023.

Kejagung juga telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.

“Jampidum Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023.”

Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Polri Buka Peluang Tersangka Baru Selain Panji Gumilang dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

“Dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap Tersangka APG,” ungkap Ketut Sumedana.

“Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti (jaksa P-16) dalam penanganan perkara.”

“Dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” sambungnya.

Berdasarkan pemberitahuan dari Bareskrim Polri, lanjut Ketut, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar:

1. Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”

Baca Juga:

Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Termasuk Bawang Putih, Inilah 7 Makanan yang Dipercaya Punya Khasiat untuk Pereda Batuk dan Pilek

Hanya dengan Rp5 Juta, Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini

“Dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,” tuturnya.

“Dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” imbuhnya.***

Berita Terkait

JNE Sambut Natal 2024 dengan Melesat Antar Kebahagiaan yang Penuh Cinta dan Kasih
Prabowo Sebut Muhammadiyah Luar Biasa, Punya 167 PT, 5.345 Sekolah dan Madrasah serta 440 Pesantren
Prabowo Subianto Nyoblos di Bojong Koneng, Beri Pesan: Menang Kalah Biasa, Utamakan Kerja Sama
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Sebut Kedatangan Prabowo Subianto adalah Sebuah Keistimewaan
Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara, Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Prabowo Optimistis Pendapatan Masyarakat Bisa Bertambah dengan Bergulirnya Makan Bergizi Gratis
Gunung Tidar Jadi Lokasi Retret Kabinet Prabowo Subianto, Inilah Kisah Seputar Legenda Gunung Tidar di Jateng
Presiden Prabowo Subianto Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih di Hari Terakhir Retreat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 01:08 WIB

Tren Teknologi dan Kecantikan Berkelanjutan Dibahas Lengkap di DaiziZheng.com

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:31 WIB

Diisukan Sakit Padahal Enerjik di Tengah-tengah Rakyat, Lagi-lagi Prabowo Subianto Jadi Korban Hoaks, Diisukan Sakit

Selasa, 23 Januari 2024 - 09:24 WIB

Pedagang Bakso se-Bekasi Dukung Program Prabowo Subianto untuk Pemenuhan Gizi Anak

Kamis, 11 Januari 2024 - 11:56 WIB

Kami Siap Publikasikan Press Release Anda di Pers Daerah Kota Anda, 10 Kali Publikasi Cukup Rp3 Juta Saja

Kamis, 11 Januari 2024 - 11:19 WIB

Pasca Debat Capres, KH Syofwatillah Mohzaib Berikan Wejangan kepada Capres Prabowo Subianto.

Sabtu, 30 Desember 2023 - 07:14 WIB

Raih 80,3 Persen, Lembaga Survei Jakarta Sebut Loyalitas Pemilih Prabowo – Gibran Paling Tinggi

Sabtu, 11 November 2023 - 15:21 WIB

Raih 52,1 Persen Head to Head, Survei PWS: Prabowo – Gibran Unggul Double Digit vs Ganjar- – Mahfud

Rabu, 8 November 2023 - 08:16 WIB

Prabowo Subianto Paparkan Program Unggulan Saat Hadiri Rapat Kerja Nasional LDII 2023

Berita Terbaru