HALLOIDN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menunjuk tim jaksa peneliti untuk menangani berkas Panji Gumilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu di Jakarta, Minggu, 5 Agustus 2023.
Kejagung juga telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.
“Jampidum Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023.”
Baca Juga:
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tanggapi Terkait Soal Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih
Politisi PDIP Tanggapi Soal Wacana Pendirian Pangkalan Militer Pihak Asing di Wilayah Indonesia
Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Polri Buka Peluang Tersangka Baru Selain Panji Gumilang dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
“Dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap Tersangka APG,” ungkap Ketut Sumedana.
“Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti (jaksa P-16) dalam penanganan perkara.”
“Dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” sambungnya.
Baca Juga:
HMN Media Holding Tunjuk Wartawan Senior Dharono Trisawego Sebagai Pemimpin Redaksi Hallobandung.com
Prabowo Subianto Ungkap Hampir Setiap Malam Pastikan Harga Pangan, Telepon Menteri Pertanian
Berdasarkan pemberitahuan dari Bareskrim Polri, lanjut Ketut, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar:
1. Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. Dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber, Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran!
Lisan kadang tak terkendali, sikap pun mungkin menyakiti. Di hari ini, mohon maaf lahir dan batin
“Dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,” tuturnya.
“Dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” imbuhnya.***