HALLOPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023).
Diketahui, mantan Gubernur Papua ini meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto.
“Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu 27 Desember 2023,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/12/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Ali menyampaikan KPK turut berduka atas meninggalnya Lukas Enembe.
Menurut dia, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ini meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.
Baca artikel lainnya di sini : Mantan Gubernur Papua 2 Periode Lukas Enembe Meninggal Dunia Saat Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta
“KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta.”
Baca Juga:
Proyek Rp30 Miliar KPP Pratama Sorong Terhenti, Nasibnya Belum Jelas
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Pemuda Papua Barat Daya Tegaskan Dukungan Visi Misi Kepala Daerah
“Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB,” tuturnya.
Ali mengatakan, saat ini jenazah Lukas Enembe masih disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto.
Lihat juga konten video, di sini: Banyak yang Gagal Paham, Gibran Rakabuming Raka Sebut APBN untuk IKN Hanya 20 Persen
Dia menyebut Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto sejak 23 Oktober 2023.
Baca Juga:
Pengukuhan Paskibraka Sorong 2025: 30 Pelajar Siap Kibarkan Semangat Nasionalisme
Prabowo Targetkan APBN Nol Defisit 2028 Lewat Efisiensi dan Inovasi Fiskal
Polri dan Bulog Luncurkan Gerakan Pangan Murah, 100 Ton Beras Terjual Di Papua Barat Daya
Hal ini dilakukan agar tim dokter bisa lebih mudah memantau kesehatannya.
“Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” tukasnya.***