HALLOPAPUA.COM – Seorang remaja putri berinisial NF (14) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh pacarnya TMK (18) dan rekannya RH (23).
Aksi kekerasan seksual ini terjadi di rumah kontrakan Jalan Kampung Babakan Rawa Kalong, Cimanggis, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan tindak pemerkosaan ini terjadi korban yang tengah marah dengan ibunya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dihubungi oleh pelaku TMK pada Minggu, 17 September 2023.
Di dalam komunikasi tersebut, lanjut Hadi Kristanto, pelaku TMK mengajak korban dibawa ke kontrakan temannya berinsial RH.
Baca artikel lainnya di sini:Diduga Perkosa dan Lakukan Pelecehan 2 Anak Tirinya, Polres Metro Depok Tangkap Seorang Pria di Jakpus
Kemudian ketiganya tinggal bersama di kontrakan itu.
Baca Juga:
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
“Kemudian pelaku TMK menjemput korban dan membawanya ke rumah kontrakan yang beralamat di Cimanggis.
Kontrakan tersebut ditempati oleh pelaku RH, yang merupakan pedagang siomai keliling,” ungkap Hadi dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Beberapa hari berselang tepatnya pada Selasa (19/9/2023) malam, korban yang sedang tidur kemudian diperkosa oleh pacarnya.
TMK merayu dan berjanji akan bertanggung jawab.
Baca Juga:
High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI
AdaKami Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Layak untuk Warga Dusun Banjarsari Lampung Selatan
T’way Air Luncurkan Program “Explore Korea, One Destination at a Time”
“Korban menolak, akan tetapi pelaku TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada korban jika terjadi apa-apa.
Setelah itu, pelaku TMK menyetubuhi korban,” tuturnya.
Menurut Hadi Kristanto, RH yang saat itu tengah mempersiapkan dagangannya memergoki aksi TMK.
Namun, bukannya menghentikan aksi rekannya, pedagang siomay ini justru ikut memperkosa korban.
“Pelaku TMK melakukan tindakan cabul kepada korban, kemudian pelaku RH juga bergantian melakukan persetubuhan ke korban,” tukasnya.
Kasus ini akhirnya terbongkar usai korban mengadu kepada keluarganya, kedua pelaku pun ditangkap di dua tempat berbeda.
Baca Juga:
UOB Asset Management Soroti Ketahanan Ekonomi Global di Tengah Kondisi yang Semakin Tidak Menentu
Shanxi Gelar Dialog Global tentang Pelestarian Warisan Budaya
Atas perbuatnnya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Demikian, dilansir PMJ News.***










