HALLOIDN.COM – Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu.
Laporan ditujukan terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Keduanya dilaporkan atas dugaan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 1 Agustus 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Konten Medsos Ujaran Kebencian Jadi Masalah Hukum, Polisi: Jangan Merasa Pakai Akun Palsu Itu Aman
Laporan yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap keduanya di Polda Metro Jaya sudah diterima.
Dan telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.
Baca Juga:
Proyek Rp30 Miliar KPP Pratama Sorong Terhenti, Nasibnya Belum Jelas
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Pemuda Papua Barat Daya Tegaskan Dukungan Visi Misi Kepala Daerah
Adapun laporan tersebut dibuat atas kegaduhan yang ditimbulkan atas ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi.
“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan.”
“Makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, Selasa (1/8/2023)
Refly Harun juga turut dilaporkan lantaran akun YouTube miliknya dianggap terlibat menyebarkan ucapan yang dinilai menyerang Jokowi.
Baca Juga:
Pengukuhan Paskibraka Sorong 2025: 30 Pelajar Siap Kibarkan Semangat Nasionalisme
Prabowo Targetkan APBN Nol Defisit 2028 Lewat Efisiensi dan Inovasi Fiskal
Polri dan Bulog Luncurkan Gerakan Pangan Murah, 100 Ton Beras Terjual Di Papua Barat Daya
“Kenapa? Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube.”
“Itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi,” kata Lisman Hasibuan.
Keduanya dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***