HALLOPAPUA – Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di vonis hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus suap dan Gratifikasi di Papua.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan terkait hak politik Lukas Enembe yang dicabut selama 5 Tahun.
“Pencabutan hak politik selama 5 tahun dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” Kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global, Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese
Di Istana Nurul Iman Brunei Darussalam, Presiden Prabowo Subianto: Rasanya Ingin Lebih Lama di Sini
Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai Papua Barat Daya Sesalkan Pengeroyokan Juru Parkir Indomart

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Hakim juga menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” ujar Hakim Rianto.
Sebagai Informasi, Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga:
CSA Index Cetak Rekor Baru Tahun Ini, Peluang Investasi Kian Terbuka Lebar
Pendiri Microsoft Bill Gates Terima Bintang Kehormatan, Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasannya
Baca artikel lainnya di sini: Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Lukas Enembe divonis hukuman selama 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan atas tindak pidana korupsinya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dengan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Baca Juga:
Di dalam Kawasan Hutan Kerinci Seblat, 3 Orang Warga Rejang Lebong Dilaporkan Hlang
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK
Terima Laporan Perjalanan Dinas Menkeu Sri Mulyani ke AS, Begini Respons Presiden Prabowo Subianto
Atas perkara ini, Lukas Enembe dinilai telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.***