Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe Divonis Hukuman Penjara Selama 8 Tahun atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di vonis hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus suap dan Gratifikasi di Papua. Dok. Facebook.com/@Tomi Lebang

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di vonis hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus suap dan Gratifikasi di Papua. Dok. Facebook.com/@Tomi Lebang

HALLOPAPUA – Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di vonis hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus suap dan Gratifikasi di Papua.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan terkait hak politik Lukas Enembe yang dicabut selama 5 Tahun.

“Pencabutan hak politik selama 5 tahun dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” Kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.

Kemudian, Hakim juga menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” ujar Hakim Rianto.

Sebagai Informasi, Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca artikel lainnya di sini: Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas

Lukas Enembe divonis hukuman selama 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan atas tindak pidana korupsinya.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dengan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Atas perkara ini, Lukas Enembe dinilai telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.***

Berita Terkait

BRI Fasilitasi Pembiayaan Jalan Trans Papua, Dukung Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Strategis
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Calon Bupati Mimika Nomor Urut 2 MP3 Bentuk Tim Kuasa Hukum
Gempa dengan Kekuatan Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Sarmi, Papua pada Selasa Dini Hari
Banjir Landa Distrik Sentani, Sentani Timur dan Distrik Unurumguay di Kabupaten Jayapura, Papua
Termasuk Provinsi Papua, BMKG Sebut 14 Daerah Berstatus Waspada Terkait Dampak Hujan di Indonesia
Ini Alasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Soal Kehadiran Prabowo di Perayaan Natal Bersama BUMN
Potensi Hujan dengan Intensitas Ringan Diprakirakan Terjadi di Kota Manokwari, Papua Barat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 07:17 WIB

Rugikan Petani hingga Rp3,2 Triliun, 4 Produsen Pupuk Palsu dan 23 Produsen Pupuk Tak Sesuai Standar

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 14:00 WIB

ESDM Temukan Banyak Pelanggaran di Sektor Pertambangan, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Bakkum

Senin, 5 Agustus 2024 - 07:51 WIB

Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Desain Baru, Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers

Berita Terbaru