HALLOPAPUA – Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di vonis hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus suap dan Gratifikasi di Papua.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan terkait hak politik Lukas Enembe yang dicabut selama 5 Tahun.
“Pencabutan hak politik selama 5 tahun dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” Kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
BRI Jamin Layanan Tak Libur Saat Long Weekend Tahun Baru Islam 2025

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Hakim juga menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” ujar Hakim Rianto.
Sebagai Informasi, Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga:
Penambangan Ilegal Papua Barat Daya: Kejaksaan Belum Bergerak, Izin Sudah Lama Dicabut Pemerintah
Dibalik Destinasi Wisata Dunia, Ancaman Tambang Nikel di Raja Ampat Kian Tak Terbendung
Baca artikel lainnya di sini: Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Lukas Enembe divonis hukuman selama 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan atas tindak pidana korupsinya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dengan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pelaku Pasar Menyambut Positif Proyeksi IHSG dalam CSA Index Juni 2025
Atas perkara ini, Lukas Enembe dinilai telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.***